Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan TPF Kasus Munir: Kepres Menyebut Pemerintah yang Berwenang Umumkan Hasil Investigasi

Kompas.com - 16/10/2016, 11:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Usman Hamid mengatakan, laporan hasil penyelidikan tim TPF sudah seharusnya dibuka oleh pemerintah.

TPF, kata Usman, bukannya enggan menyerahkan kembali dokumen hasil investigasi ke pemerintah atau membuka hasil penyelidikannya ke publik meskipun ada masukan TPF bisa melakukan hal tersebut.

Menurut Usman, jika itu dilakukan justru akan menyalahi aturan.

"Kalau mantan TPF yang buka dan umumkan, tidak etis dan tidak ada dasar hukum dan aturannya," ujar Usman saat dihubungi, Minggu (16/10/2016).

Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (13/10/2016) lalu menyebut bahwa pemerintah tidak perlu pusing untuk mencari dokumen hasil penyelidikan TPF.

Sebab, menurut Yusril, TPF masih mempunyai salinan arsip dokumen tersebut. Salinan itu, kata dia, tinggal dikirimkan lagi ke Presiden Joko Widodo.

(Baca: Yusril: TPF Kirim Ulang Dokumen Kasus Munir, Jokowi Umumkan, Selesai Masalah)

Namun, Usman menjelaskan, secara resmi TPF sudah dibubarkan. Sehingga, bukan lagi kewenangan TPF untuk membuka laporan tersebut.

"Sebagai mantan TPF pasti bersedia (membuka laporan). Namun semua pihak terutama yang paham hukum perlu menyadari bahwa secara legal formal, TPF sudah berakhir 23 Juni 2004," kata dia.

Selain itu, lanjut Usman, dalam Keppres Nomor 111 tahun 2004 tentang pembentukan TPF kasus pembunuhan Munir, disebutkan bahwa yang berwenang membuka laporan ke publik adalah pemerintah.

Sehingga, menurut dia, menjadi hal yang aneh jika laporan tersebut justru dibuka oleh TPF. "Kalau (TPF) diminta untuk buka dan ungkap, saya makin heran. Diktum kesembilan Keppres tersebut menyatakan bahwa Pemerintah yang mengumumkan laporan," ujarnya.

Seperti diketaui, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan TPF kasus pembunuhan Munir.

Pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.

Namun, Kemensetneg bersikukuh bahwa laporan TPF atas kematian Munir tidak ada pada mereka.

(Baca: Pemerintah Pastikan Berkomitmen untuk Tuntaskan Kasus Munir)

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, berdasarkan pemberitaan media massa, laporan TPF kematian Munir diserahkan dan dipegang Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Karena keberadaan laporan tersebut yang misterius, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusurinya. Jokowi menginginkan kasus kematian Munir dituntaskan.

Kompas TV Kemana Hilangnya Dokumen TPF Munir?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com