Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Uji Materi Hak Pilih bagi Disabilitas Tidak Puas Atas Putusan MK

Kompas.com - 13/10/2016, 18:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pemohon uji materi pasal terkait hak pilih bagi pengidap gangguan jiwa atau disabilitas mental mengapresiasi sekaligus menyayangkan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya sebagian dari permohonan yang dikabulkan hakim.

Permohonan uji materi diajukan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat yang diwakili oleh Jenny Rosanna Damayanti, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA) yang diwakili oleh Ariani, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, dan Khorunnisa Nur Agustyati.

Mereka menilai, frasa "Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya" dalam pasal Pasal 57 Ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, telah menghilangkan hak memilih seorang warga negara untuk dapat berpartisipasi dalam memilih calon kepala daerahnya.

Pengacara pihak pemohon, Fadli Ramadhaniel, mengatakan, adanya putusan tersebut memberikan kepastian perlindungan hak pilih bagi kaum disabilitas mental atau pengidap gangguan jiwa.

"Kami cukup apresiasi pertimbangan hukumnya," ujar Fadli, seusai mengikuti persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Putusan MK menyatakan bahwa ketentuan frasa "tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya" dalam Pasal 57 ayat 3 huruf a UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa dan atau gangguan ingatan permanen dengan ketentuan surat atau pernyataan dari profesional bidang kesehatan jiwa.

Menurut Fadli, putusan tersebut memperbolehkan semua warga negara yang berusia 17 tahun dan atau sudah pernah menikah namun memiliki gangguan kejiwaan, tetap masuk dalam daftar pemilih.

"Sepanjang tidak ada keterangan dokter yang mengatakan bahwa warga negara (tersebut) mengidap gangguan jiwa permanen dan tidak memiliki masalah dalam meberikan hak pilihnya (maka) dia harus didaftar," kata Fadli.

Namun, Fadli juga menyayangkan putusan MK tersebut.

Menurut dia, majelis tidak menyebutkan secara spesifik siapa pihak berwenang yang mengeluarkan surat keterangan bahwa warga negara (tersebut) mengidap gangguan jiwa permanen.

"Itu harus dikeluarkan oleh ahli yang punya kapsitas dan kemampuan, ini agak sulit diterapkan. Siapa yang berkewajiban keluarkan dan bagaiman itu dilakukan dalam konteks pemutakhiran daftar pemilih," kata dia.

Oleh karena itu, Ia berharap, ketentuan ini nantinya dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Ke dalam aspek teknis, PKPU," kata dia.

Selain itu, lanjut Fadli, tidak diterimanya seluruh gugatan uji materi atau dibatalkannya pasal tersebut oleh MK, maka keraguan bahwa penderita gangguan jiwa juga bisa memilih belum terhapuskan.

"Lebih dari itu kami ingin memastikan adanya kosntitusionalitas untuk menghilangkan stigma buruk pada penderita gangguan jiwa, padahal mereka mampu," kata peneliti Perludem tersebut.

Permohonan gugatan ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 135/PUU-XIII/2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com