JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah menetapkan pemilik padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Selain dilaporkan ke Polda Jawa Timur, ada juga korban yang melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.
"Sudah tersangka. Kemarin anggota sudah di sana (Jawa Timur) untuk melakukan pemeriksaan," ujar Agus, saat dihubungi, Senin (10/10/2016).
Pemeriksaan dilakukan di Jawa timur untuk memudahkan pemeriksaan.
Saat ini, Taat Pribadi ditahan di Polda Jatim dalam kasus yang sama, namun berbeda pelapor.
Selain memeriksa Taat, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa empat saksi yang berdomisili di Jawa Timur.
"Kamj kirim anggota ke sana untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka," kata Agus.
(Baca: Polisi Pangggil Penyimpan Uang Rp 1 Triliun Milik Dimas Kanjeng)
Sebelumnya, Agus mengatakan, pada 20 Febeuari 2016, ada pelapor bernama Muhammad Ainul Yaqin, mengaku telah ditipu oleh Taat Pribadi.
Korban merasa tertipu dengan iming-iming Taat Pribadi yang disebutnya bisa melipatgandakan uang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.