Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Sempat Berharap Diskresi Menkumham untuk Lengkapi Persyaratan Partai Idaman

Kompas.com - 09/10/2016, 15:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Rhoma Irama, sempat berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberi kelonggaran waktu bagi partainya untuk memenuhi persyaratan guna mendapatkan status badan hukum.

Meski demikian, ketentuan undang-undang membatasi Partai Idaman untuk mendapat perpanjangan waktu.

"Kami harapkan diskresi Kemenkumham agar bisa menyusul, tapi undang-undang menentukan tanggal 29 Juli sebagai deadline. Maka itu kami hormati," ujar Rhoma dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Idaman Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Rhoma mengakui bahwa ada kekurangan dalam pemenuhan persyaratan administrasi untuk memperoleh badan hukum.

Menurut Rhoma, partainya baru memenuhi sekitar 90 persen persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Adapun, syarat untuk menjadi badan hukum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yakni memiliki kepengurusan pada setiap provinsi, dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Rhoma mengatakan, kepengurusan Partai Idaman sudah ada di setiap provinsi, dengan memenuhi 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Namun, kepengurusan di kecamatan baru mencapai 48 persen, atau kurang 2 persen.

"Kami berusaha kejar itu dan Alhamdulilah hari ini sudah mencapai target, bahkan melebihi. Tapi, kami tidak bisa lagi serahkan berkas, karena sudah melewati tanggal 29 Juli," kata Rhoma.

Sebelumnya Rhoma mengatakan, partainya akan segera mengakuisisi partai lain setelah dinyatakan tidak lolos dalam seleksi badan hukum.

(Baca: Rhoma Irama: Menkumham Sarankan Partai Idaman Akuisisi Partai Lain)

 

Menurut Rhoma, hal tersebut juga disarankan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Beliau (Yasonna) mengarahkan agar kami mengakuisisi partai lain, sebagaimana Perindo," ujar Rhoma.

Partai Idaman pun akan merger dengan partai politik yang sudah memiliki badan hukum. Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, sudah banyak parpol berbadan hukum yang menawarkan untuk merger.

Jika sudah merger, kata dia, Partai Idaman tidak perlu melewati verifikasi Menkumham dan bisa langsung mempersiapkan diri menghadap verifikasi Komisi Pemilihan Umum.

(Baca: Tak Lolos di Menkumham, Partai Idaman Akan Gabung dengan Partai Lain)

Kompas TV Rhoma Irama Resmi Deklarasikan Partai Idaman

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com