1. Pasca-tuntutan 20 tahun untuk Jessica, keluarga Mirna angkat bicara
Keluarga Wayan Mirna Salihin menyampaikan pernyataan terbuka menanggapi tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso.
Keluarga menyatakan tidak puas atas tuntutan jaksa. Menurut keluarga, hukuman yang setimpal atas perbuatan Jessica adalah seumur hidup atau mati.
Selengkapnya baca di sini.
Dalam kesempatan itu, keluarga juga menceritakan riwayat perjalanan pertemanan antara Mirna dan Jessica selama di Australia.
Kisah pertemanan keduanya pernah retak karena sejumlah teman baik Jessica memilih berteman dengan Mirna dan menjauh dari Jessica.
Puncak permusuhan antara Mirna dan Jessica memuncak ketika Jessica menghadapi masalah serius dengan pacarnya. Selengkapnya pernyataan keluarga Mirna baca di sini:
Perkembangan berita mengenai misteri pembunuhan Mirna bisa diikuti dalam topik ini.
Maukah Anda membeli sebuah batu bata seharga Rp 13 juta? Di situs lelang e-bay sebuah batu bata dijual seharga itu.
Apa istimewanya? Itu batu bata biasa. Bedanya, ada tulisan "Supreme" tercetak di batu bata itu. "Supreme" adalah salah satu label peralatan skateboarding dan busana olahraga. Kata "Supreme" membuat batu bata itu menjadi memiliki nilai prestise.
Di butiknya di London orang rela mengantre demi mendapat batu bata itu. Harga resmi di butik adalah 90 poundsterling atau sekitar Rp 1,6 juta. Di situs-situs belanja online sejumlah orang mematok harga sekian kali lipat dari harga butik. Anda berminat?
Selengkapnya baca di sini.
Gatot Brajamusti akhirnya mengakui bahwa ia pernah melakukan pesta seks dengan sejumlah perempuan secara bersamaan di padepokannya. Sebelum "pesta" berlangsung, mereka mengonsumsi aspat yang belakangan diketahui sebagai sabu.
Pengakuan ini menyusul laporan sejumlah wanita ke polisi yang mengaku menjadi korban pencabulan Gatot.
Sebelumnya, Gatot ditangkap polisi terkait kepemilikan sabu. Selengkapnya soal pemberitaan Gatot dapat disimak dalam topik ini.
Pendiri Yayasan Bung Karno dan Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS), Rachmawati Soekarnoputri, menerima gelar doktor honoris causa bidang ilmu politik dari Universitas Kim Il Sung, Korea Utara.
Gelar tersebut disampaikan oleh Komisi Nasional Akademi Award Republik Rakyat Demokratik Korea pada 3 Agustus 2016. Prosesi penganugerahannya dilakukan di Hotel Park Line, Jakarta, Kamis (6/10/2016), oleh Duta Besar Korea Utara untuk Indonesia, An Kwang Il.
Menurut An Kwang Il, anugerah tersebut diberikan kepada Rachmawati atas karier politiknya di Indonesia.
Selain itu, penganugerahan itu diberikan karena usaha Rahmawati menjaga persahabatan antara Indonesia dan Korea Utara. Rachmawati merupakan pendiri Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Korea Utara.
Baca beritanya di sini.
Pelaksanaan program amnesti pajak mengungkapkan fakta-fakta yang mencengangkan. Salah satunya, menurut laporan surat pernyataan harta, toal uang tunai yang disimpan di rumah mencapai Rp 150 triliun.
Masyarakat Indonesia masih gemar menyimpan uang tunai di rumah. Rendahnya akses perbankan diduga menjadi salah satu penyebabnya.
Sejauh ini total harta dalam bentuk uang tunai dan deposito yang dilaporkan melalui program tax amnesty mencapai Rp 1.000 triliun.
Selengkapnya baca di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.