Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira yang Disidang Etik dalam Kasus Gayus Jadi Kepala Divisi Hukum Polri

Kompas.com - 06/10/2016, 07:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian kembali mengeluarkan surat telegram rahasia terkait mutasi sejumlah perwira Polri.

Dalam TR bernomor ST/2434/X/2016 yang dikeluarkan Rabu (5/10/2016) itu, Brigjen Pol Raja Erizman dimutasi menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.

"Iya benar, semua didasarkan kebutuhan organisasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Raja sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Kasespimma) Polri Lembaga Pendidikan Polri.

Mutasi jabatan tersebut, kata Boy, dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan perwira yang purnabakti. Selain itu, mutasi dimaksudkan sebagai penyegaran di internal Polri.

Selain Raja, terdapat 24 perwira polisi lain yang dimutasi jabatannya.

Ada pula sejumlah kepala Polda yang diganti, yaitu Brigjen Pol Sudjarno sebagai Kapolda Lampung, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel sebagai Kapolda Sumatera Utara, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Banten, Brigjen Pol Yovianes Mahar sebagai Kapolda Bengkulu, dan Brigjen Pol Anton Wahono Sudarminto sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Nama Raja santer terdengar seiring mencuatnya kasus mafia pajak Gayus H Tambunan pada 2009 silam.

Raja yang saat itu menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dianggap melanggar kode etik karena membantu membuka rekening Gayus yang dibekukan.

Sebanyak sembilan anggota polisi terkena pelanggaran kode etik lantaran dinilai lalai saat menangani kasus Gayus.

Mereka adalah Brigjen Pol Edmond Ilyas, Brigjen Pol Raja Erizman, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya, dan Ipda Angga.

Polri menjerat pidana dua penyidik, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, karena terbukti menerima suap saat menyidik kasus Gayus.

Arafat divonis 5 tahun penjara dan Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara.

Raja pun mengakui mengeluarkan surat permintaan pembukaan blokir rekening Gayus ke Bank Panin dan Bank BCA.

Menurut dia, blokir rekening harus dibuka lantaran uang Rp 28 miliar itu tidak terkait tindak pidana sesuai petunjuk jaksa.  (Baca: Raja: Blokir Rekening Gayus Harus Dibuka)

Akhirnya, sebagian uang ditarik Gayus dan mengalir ke berbagai pihak. (Baca juga: JPU: Raja Tahu Pembagian Dana Gayus)

Meski begitu, dalam persidangan etik, tidak ditemukan ada dugaan pidana yang dilakukan Raja.

Dia akhirnya dimutasi menjadi analis kebijakan utama bidang sosial budaya staf ahli Kapolri masa Jenderal (Purn) Timur Pradopo pada Februari 2012.

Kompas TV Nazaruddin dan Gayus Dapat Remisi Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com