JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyatakan tiga dari 23 berkas perkara vaksin palsu yang ditangani Bareskrim Polri telah lengkap atau P21.
Berkas perkara ini sempat bolak-balik beberapa kali di kejaksaan karena masih perlu beberapa penyempurnaan oleh penyidik.
"Penyidik mengirimkan seluruh berkas perkara tersangka vaksin palsu sejak bulan lalu dan baru tiga dinyatakan lengkap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum melalui keterangan tertulis, Rabu (5/10/2016).
Setelah ini penyidik akan mempersiapkan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum.
(Baca juga: Bareskrim Limpahkan Empat Berkas Pencucian Kasus Vaksin Palsu ke Kejagung)
Tiga tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap yaitu Sutarman, Mirza, dan Irnawati.
Rum mengatakan, dalam kasus ini, Sutarman dan Mirza sebagai distributor vaksin palsu ke rumah sakit dan bidan.
"Sedangkan Irnawati sebagai pengepul botol bekas," kata Rum.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
(Baca juga: Ketua KPAI Sebut Tersangka Vaksin Palsu Harus Dijerat UU Perlindungan Anak)
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 25 tersangka yang dipisahkan ke dalam 23 berkas perkara. Mereka terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter.
Tak hanya itu, sebanyak tujuh tersangka dikenakan pasal pencucian uang. Mereka adalah yang berlakon sebagai produsen.