JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung hari ini melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Hakim Agung. Mereka adalah Panji Widagdo dan Ibrahim dari kamar perdata, dan Edi Riadi dari kamar Agama.
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui ketiganya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Tiga nama tersebut sebelumnya telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman sebelumnya mengatakan bahwa dalam proses seleksi, sebetulnya tak ada satu pun yang dianggap layak oleh Komisi III. Namun, karena pertimbangan tertentu, akhirnya dipilih lah tiga nama.
Menanggapi hal itu, Hakim Agung Ibrahim mengatakan bahwa penilaian DPR tidak dilontarkan dengan sungguh-sungguh. Namun, ia menganggap pernyataan tersebut sebagai hal yang positif.
"Jadi cambuk untuk hakim agung yang baru saja disumpah untuk terus meningkatkan kapasitas," kata Ibrahim di MA, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Ibrahim menuturkan, hakim agung harus terus mengasah kompetensinya untuk dapat melaksanakan penyelesaian setiap perkara.
"Hukum sifatnya dinamis. Karena itu tugas hakim agung untuk terus mengasah diri tingkatkan kemampuan," ujar Ibrahim.
Menurut Ibrahim, pemilihan calon hakim agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial menunjukkan objektivitas dengan melibatkan lembaga independen lain.
Sedangkan penilaian DPR, kata dia, bersifat relatif.
Selain tiga Hakim Agung, MA juga melantik dan mengambil sumpah jabatan 18 Ketua Pengadilan Tinggi.
"Sepuluh hakim pengadilan umum, tujuh dari pengadilan agama, dan satu militer," kata Juru Bicara MA, Suhadi di Kompleks MA, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.