Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Ajukan Kenaikan Dana Parpol Lewat Revisi PP No 5/2009

Kompas.com - 30/09/2016, 18:46 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengajukan izin prakarsa untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. 

Revisi yang antara lain berisi peningkatan dana partai politik diajukan ke Sekretariat Negara.

"Kita sudah coba mengajukan ke presiden melalui Setneg untuk revisi PP itu. Mengajukan istilahnya itu izin prakarsa untuk merevisi PP no 5/2009 tentang bantuan dana partai," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Kompleks Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Soedarmo mengatakan, ajuan kenaikan itu lantaran dana parpol yang disubsidi negara dianggap belum cukup untuk menopang biaya operasional. Dampaknya, kualitas parpol jadi melemah. 

Saat ini, biaya dana bantuan untuk parpol dihitung berdasarkan formula jumlah suara anggota di DPR dikali Rp 108 per tahun.

"Saya pikir ada implikasinya ke sana. Karena memang kan dana parpol ini masih terlalu kecil ya, per suara hanya Rp 108," kata Soedarmo.

(Baca: Jadi Pembicara di Golkar, Sri Mulyani Ditagih soal Dana Parpol)

Selain itu, kata Soedarmo, pengajuan itu juga mempertimbangkan saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk meningkatkan dana parpol.

Meski telah diajukan, Soedarmo mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan besaran peningkatan bantuan dana parpol tersebut.

Pasalnya, pemerintah masih memiliki kesulitan mengatur kondisi keuangan negara.

"Tetapi kita kan melihat memang kondisi keuangan pemerintah masih memiliki kesulitan seperti ini. makanya kita masih mempertimbangkan untuk meningkatkan itu," tambah Soedarmo.

Soedarmo pun menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo terkait pengajuan revisi PP tersebut. Terlebih, soal besaran peningkatan bantuan dana parpol tersebut.

"Kita tinggal menunggu saja nanti keputusan presiden seperti apa. Ya nanti itu yang kita ikuti. Kalau presiden oke bahwa perlu merevisi PP tentang bantuan dana parpol, ya kita revisi," tutur Soedarmo.

Untuk diketahui, negara baru membiayai sebagian kecil kegiatan parpol, terutama dalam bidang pendidikan politik, sejak UU No 2/1999 tentang Partai Politik, yang kini menjadi UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik berlaku.

Namun, jumlah bantuan tersebut dinilai terlalu kecil di tengah sistem pemilu langsung yang sarat dengan perang pembentukan opini.

Akibatnya, terdapat peningkatan besaran bantuan negara, yang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ditetapkan senilai Rp 108 per suara dalam pemilu.

Dengan pemberian dana untuk partai politik dari pemerintah itu diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam hal pendanaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com