JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/9/2016).
Ini merupakan hari ketiga, setelah dia diperiksa secara berturut-turut sejak Selasa (27/9/2016).
Nazaruddin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Usai pemeriksaan, Nazaruddin mengaku diperiksa untuk dua tersangka. Padahal, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.
Nazaruddin bahkan mengungkap kemungkinan nama baru yang akan dijadikan tersangka oleh KPK.
"Ya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sama Dirjen," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan paket penerapan e-KTP di tahun anggaran 2011-2012 adalah Sugiharto.
Sugiharto saat itu menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka.
Namun, belum diketahui Dirjen yang dimaksud oleh Nazaruddin. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru.
Sebelumnya, Nazaruddin menuturkan telah banyak perkembangan dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK. Menurut dia, tinggal menunggu waktu hingga KPK mengumumkan kepada publik.
"Mudah-mudahan sebentar lagi diumumkan," ucapnya.
(Baca: Nazaruddin: KPK Mau Cepat-cepat Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP)