Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan dalam RUU Pemilu yang Jegal Partai Baru Usung Capres

Kompas.com - 28/09/2016, 08:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyelesaikan rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Salah satu aturan baru yang menjadi sorotan adalah penggunaan hasil Pemilu Legislatif 2014 sebagai syarat bagi parpol mengusung pasangan calon di Pemilu Presiden 2019.

Berdasarkan draf RUU Pemilu yang didapatkan Kompas.com dari Komisi II DPR, ketentuan baru ini diatur dalam Pasal 190 yang berbunyi: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."

Jumlah ambang batas yang diatur dalam UU baru ini sama persis dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

Hanya saja, dibuat ketentuan baru dalam frasa 'periode sebelumnya'.

(Baca: Meski Dirugikan, Golkar Tak Buru-buru Tolak RUU Pemilu Usulan Pemerintah)

Sementara, dalam pasal 192, dibuat juga aturan baru bahwa bagi parpol yang belum mengikuti pemilu legislatif periode sebelumnya, wajib bergabung dengan partai lama jika ingin mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, parpol baru tersebut tidak bisa berkontribusi menyumbangkan kursi atau suara untuk membantu koalisinya melewati ambang batas yang sudah ditetapkan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, ketentuan baru ini dibuat karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden mulai 2019 digelar secara serentak.

Dengan demikian, maka hasil pileg di tahun yang sama tidak bisa lagi dijadikan dasar persyaratan bagi parpol untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.

Partai baru protes

Namun, aturan yang diusulkan pemerintah ini diprotes oleh partai baru karena menghalangi mereka untuk turut mengusung capres pada 2019.

(Baca: Fadli Zon: Sebaiknya Perdebatan RUU Pemilu di DPR, Bukan di Pemerintah)

Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, usulan pemerintah itu akan bertentangan dengan konstitusi apabila disetujui DPR dan menjadi undang-undang.

Partai Idaman akan menunggu terlebih dahulu pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.

Ia berharap DPR menolak usulan yang diajukan pemerintah. Jika tidak, partainya akan bersiap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau dilanggar, itu pelanggaran konstitusi. Kami bisa melakukan uji materi kalau ini dilakukan," ancam Ramdansyah.

Hal serupa juga disampaikan perwakilan Partai Perindo.

Ketua DPP Perindo Armin Gultom mengatakan, seharusnya dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang dilakukan serentak pada 2019 mendatang, maka ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold dihapuskan.

Bukan justru menggunakan hasil pemilu pada 2014.

"Kalau DPR dan pemerintah sampai menyetujui itu, kami akan siapkan gugatan ke MK," kata dia.

Pakar hukum dari Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mensinyalir usulan pemerintah dalam RUU Pemilu ini tidak terlepas dari kepentingan sejumlah parpol, khususnya yang memiliki suara relatif besar di pemilu 2014 lalu.

"Saya kira ini permainan partai-partai besar tertentu yang ingin menutup kemungkinan adanya partai baru. Ini membunuh hak konstitusional partai baru yang baru lolos," kata Zainal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Nasional
Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com