JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Laica Marzuki sebagai ahli dalam sidang gugatan perdata melawan Partai Keadilan Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Fahri, Mujahidin A Latief, menanyakan kepada Laica soal keabsahan putusan Majelis Tahkim.
Menurut Mujahidin, Majelis Tahkim mengeluarkan keputusan sebelum komposisi majelis dicatat dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Saudara ahli, saya ingin menanyakan apakah Majelis Partai bisa bekerja sebelum dicatat oleh kementerian," ujar Mujahidin kepada Laica dalam sidang di PN Jaksel, Senin (26/9/2016).
Laica menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 dinyatakan bahwa susunan Mahkamah Partai Politik harus disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian.
Diketahui, Majelis Tahkim PKS baru disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 25 April 2016. Sedangkan surat pemecatan Fahri telah keluar sejak 11 Maret 2016.
"Persyaratan bahwa harus disampaikan ke Kemenkumham merupakan keniscayaan. Kalau tidak dicatat, maka apa yang diputuskan tidak mengikat," kata Laica.
Laica memganggap jika keputusan dikeluarkan oleh majelis partai sebelum adanya pengesahan majelis dari pemerintah, maka putusan tersebut cacat.
Pihak yang dibebankan putusan tersebut tak diwajibkan memenuhi putusan itu.
"Kalau tidak disampaikan secara tertulis, ya tidak sah. Itu dapat dibatalkan," kata Laica.
Gugatan Fahri didasarkan terbitnya Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim yang menyatakan Fahri diberhentikan dari semua jenjang kedudukan organisasi parpol pada 11 Maret 2016.
Konflik itu terus bergulir hingga akhirnya Fahri mengajukan gugatan perdata di PN Jaksel pada 5 April 2016.
Gugatan yang diajukan Fahri juga dilayangkan terhadap Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. Fahri juga melaporkan tiga anggota DPR dari Fraksi PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir April lalu.
Dalam laporannya, Fahri menganggap ketiganya telah melakukan dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga terindikasi pidana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.