JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016) mendatang.
"Besok tanggal 25 ada juga sidang lagi untuk menunjukkan bukti-bukti bahwa yang dilakukan oleh beberapa pejabat partai ini adalah pelanggaran yang tidak ada dasar hukumnya, yang tidak punya asas legalnya," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Fahri menambahkan, pihak tergugat juga akan menyampaikan bukti-bukti di persidangan.
"Setelah itu baru pemeriksaan saksi," lanjut dia.
Kisruh antara Fahri dengan PKS bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS.
DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim yang menyatakan Fahri diberhentikan dari semua jenjang kedudukan organisasi parpol pada 11 Maret 2016.
Konflik itu terus bergulir hingga akhirnya Fahri mengajukan gugatan perdata di PN Jaksel pada 5 April 2016.
Gugatan yang diajukan Fahri juga dilayangkan terhadap Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Menurut Fahri, ketiganya telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Fahri juga melaporkan tiga anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir April lalu.
Dalam laporannya, Fahri menganggap ketiganya telah melakukan dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga terindikasi pidana.
Terkait laporan tersebut, Fahri mengatakan, masih terus diproses MKD.
Meskipun salah satu pihak yang dilaporkannya, yaitu Surahman Hidayat merupakan Ketua MKD, Fahri meyakini MKD dapat menindaklanjuti laporannya dengan profesional dan tanpa intervensi.
"Saya berharap tidak ada intervensi. Kami percaya teman-teman di MKD," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.