Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberikan Status "Justice Collaborator", Damayanti Siap Bongkar Pelaku Lain

Kompas.com - 26/09/2016, 15:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti berterima kasih kepada pimpinan dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta majelis hakim yang mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator. Damayanti menyatakan siap membantu KPK membongkar pelaku lainnya.

"Konsekuensi sebagai justice collaborator adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V DPR  secara gamblang, sampai selesai," ujar Damayanti seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dalam nota pembelaan yang disampaikan secara pribadi ataupun melalui pengacara, Damayanti mengatakan bahwa ia bukan sebagai pelaku utama dalam perkara suap terkait program aspirasi anggota DPR.

(Baca: Hakim Tetapkan Damayanti sebagai "Justice Collaborator")

Damayanti menceritakan bahwa fee atas program aspirasi yang diusulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merupakan skenario yang telah terjadi selama bertahun-tahun.

Menurut Damayanti, pembagian jatah program aspirasi dan keuntungan yang diperoleh diatur dan ditentukan oleh pimpinan Komisi V DPR. Menurut dia, hampir semua anggota Komisi V diberikan jatah aspirasi.

"Untuk itu, saya harus kooperatif kepada KPK," kata Damayanti.

Damayanti dinilai terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

(Baca: Damayanti Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Mantan anggota Fraksi PDI-P tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Kompas TV Mantan Anggota DPR Ini Dituntut 6 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com