Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejutan dari Cikeas, Semua gara-gara Ahok, Simak Berita Kemarin yang Perlu Anda Tahu

Kompas.com - 23/09/2016, 08:35 WIB

Namun, langkah Ahok terhambat oleh instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Mendagri kirim surat, enam bulan sebelum pemilihan (Pilkada DKI Jakarta 2017), pelantikan, enam bulan lagi, (pejabat eselon II) enggak boleh dipecat. Lucu juga," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Akibat instruksi tersebut, Ahok tak bisa memecat atau mendemosi pejabat eselon II. Sementara itu, di sisi lain, Ahok ingin memecat Anas.

Ahok meminta staf pribadinya untuk menelusuri berbagai laporan warga terkait Anas, termasuk dengan aduan warga terkait lahan di Jalan Krendang Utara. (Baca: Disebut Ahok Akan Diganti, Ini Tanggapan Wali Kota Jakbar)

Warga yang diketahui bernama Andre itu mengaku sebagian lahannya digusur oleh Pemkot Jakarta Barat pada November 2015 lalu. Padahal, sertifikat yang dimiliki Pemkot Jakarta Barat berada di Jalan Krendang Indah, Tambora, Jakarta Barat.

Baca selengkapnya di sini.

3. Kapolri Sebut Dirinya yang Perintahkan Tangkap Direktur Narkoba Polda Bali

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku, dirinya yang memerintahkan penindakan terhadap Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto.

Ia mengatakan, perintah tersebut diturunkan begitu ia mendengar informasi adanya pemerasan oleh Franky terhadap tersangka kasus narkoba.

"Kasus yang ada di Bali adalah perintah saya kepada Divisi Propam untuk mengawasi secara internal," ujar Tito di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Tito menegaskan bahwa dirinya tak main-main dengan pelanggaran internal anggotanya, terutama yang berkaitan dengan narkoba.

Tito telah menyusun kebijakan dan mengarahkan jajaran di bawahnya untuk memerangi narkoba.

Ia pun memerintahkan adanya evaluasi terhadap jajaran direktorat narkoba di tiap polda dan polres. Bahkan, setiap upaya penindakan yang dilakukan menjadi syarat untuk meningkatkan prestasi unit kepolisian itu.

"Yang tidak mengungkap perkara dalam waktu 100 hari, ini sisa satu bulan, saya akan berikan sanksi dan pindahkan," kata Tito.

Simak berita selengkapnya di sini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com