Namun, langkah Ahok terhambat oleh instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Mendagri kirim surat, enam bulan sebelum pemilihan (Pilkada DKI Jakarta 2017), pelantikan, enam bulan lagi, (pejabat eselon II) enggak boleh dipecat. Lucu juga," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Akibat instruksi tersebut, Ahok tak bisa memecat atau mendemosi pejabat eselon II. Sementara itu, di sisi lain, Ahok ingin memecat Anas.
Ahok meminta staf pribadinya untuk menelusuri berbagai laporan warga terkait Anas, termasuk dengan aduan warga terkait lahan di Jalan Krendang Utara. (Baca: Disebut Ahok Akan Diganti, Ini Tanggapan Wali Kota Jakbar)
Warga yang diketahui bernama Andre itu mengaku sebagian lahannya digusur oleh Pemkot Jakarta Barat pada November 2015 lalu. Padahal, sertifikat yang dimiliki Pemkot Jakarta Barat berada di Jalan Krendang Indah, Tambora, Jakarta Barat.
Baca selengkapnya di sini.
3. Kapolri Sebut Dirinya yang Perintahkan Tangkap Direktur Narkoba Polda Bali
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku, dirinya yang memerintahkan penindakan terhadap Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto.
Ia mengatakan, perintah tersebut diturunkan begitu ia mendengar informasi adanya pemerasan oleh Franky terhadap tersangka kasus narkoba.
"Kasus yang ada di Bali adalah perintah saya kepada Divisi Propam untuk mengawasi secara internal," ujar Tito di Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Tito menegaskan bahwa dirinya tak main-main dengan pelanggaran internal anggotanya, terutama yang berkaitan dengan narkoba.
Tito telah menyusun kebijakan dan mengarahkan jajaran di bawahnya untuk memerangi narkoba.
Ia pun memerintahkan adanya evaluasi terhadap jajaran direktorat narkoba di tiap polda dan polres. Bahkan, setiap upaya penindakan yang dilakukan menjadi syarat untuk meningkatkan prestasi unit kepolisian itu.
"Yang tidak mengungkap perkara dalam waktu 100 hari, ini sisa satu bulan, saya akan berikan sanksi dan pindahkan," kata Tito.
Simak berita selengkapnya di sini.