"Tadi juga disampaikan proses administrasi diizinkan bisa mundur sampai Desember. Sudah disetujui oleh Ibu Menteri," kata pengusaha yang juga Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Rosan Roeslani seusai pertemuan.
Hanya saja, Rosan menegaskan bahwa yang diperpanjang hingga Desember hanya proses penyelesaian administrasi.
Pembayaran tebusan tetap harus dibayar paling lambat September. Dengan begitu, perpanjangan ini tak perlu mengubah UU yang sudah ada.
"Tadi juga ada pertanyaan, kalau dananya belum masuk tapi sebetulnya mau declare untuk repatriasi gimana? Tadi Presiden menyatakan, ya sudah bayar 2 persen dulu, tapi tetap akan dipantau dananya itu masuk ke Indonesia. Jadi ini hanya masalah administrasi," ucap Rosan.
Simak selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.