(Baca: Panitera PN Jakarta Utara Didakwa sebagai Perantara Suap untuk Hakim)
"Ada 19 mobil (yang dimiliki Rohadi). Mobil-mobilnya ada yang dititipkan di rumah saudara-saudaranya, ada yang dipinjam dan ada yang dipakai anaknya," ujar Koko di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam penyidikan, Rohadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang, ternyata memiliki aset dalam jumlah yang cukup besar.
Ia memiliki rumah sakit yang berada di Indramayu.
Selain itu, Rohadi memiliki sejumlah kapal nelayan yang disewakan kepada pihak lain.
Terkait dugaan pencucian uang, penyidik KPK telah menyita satu unit ambulans, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Rohadi ditangkap KPK setelah menerima pemberian dari pengacara Saipul Jamil. Rohadi menerima Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim, dan Rp 250 juta untuk memengaruhi putusan hakim terhadap Saipul Jamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.