JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ternyata tak hanya memiliki 19 buah mobil.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, Rohadi juga memiliki recreation park (tempat rekreasi) dan hotel.
Hal tersebut diungkapkan Laode dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR, Rabu (21/9/2016).
"Dia punya hotel, ada recreation park-waterboom, rumah sakit, mobilnya 19. Ini panitera saja lho," ujar Laode.
Pada kesempatan tersebut, beberapa orang Komisi III sempat menyinggung KPK yang lebih sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk kasus korupsi yang nilainya kecil.
Terakhir, KPK menangkap tangan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman atas dugaan menerima suap sebesar Rp 100 juta terkait pengurusan kuota gula impor.
(Baca: Anggap Dakwaan "Ngaco", Pihak Rohadi Ajukan Eksepsi)
Saat dikritik sejumlah anggota Komisi III, Laode pun menyebut nama Rohadi.
Nominal suap Rohadi yang kecil bahkan sempat menjadi bahan candaan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli.
"Waktu itu Pak Agus di acara Muhammadiyah diketawain Pal Rizal Ramli. Rohadi cuma (terima) Rp 250 juta. Itu tangkapan Polsek. Tapi saya kasih tahu kenapa orang ini penting," kata Laode.
Ia menegaskan, nilai suap bisa saja kecil. Akan tetapi, Rohadi memiliki jaringan yang sangat luas.
"Jadi mohon dimaklumi. Walaupun Rp 50 juta. Tapi ada daun, ranting, pohon. Mudah-mudahan pohonnya bisa ketebang," kata dia.
Harta Rohadi
Sebelumnya, kepemilikan harta Rohadi juga terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor melalui keterangan yang diberikan sopir Rohadi yang bernama Koko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Selain memiliki sebuah rumah sakit di Indramayu, Rohadi juga memiliki beberapa aset dalam bentuk properti dan kendaraan bermotor.
(Baca: Panitera PN Jakarta Utara Didakwa sebagai Perantara Suap untuk Hakim)
"Ada 19 mobil (yang dimiliki Rohadi). Mobil-mobilnya ada yang dititipkan di rumah saudara-saudaranya, ada yang dipinjam dan ada yang dipakai anaknya," ujar Koko di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam penyidikan, Rohadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang, ternyata memiliki aset dalam jumlah yang cukup besar.
Ia memiliki rumah sakit yang berada di Indramayu.
Selain itu, Rohadi memiliki sejumlah kapal nelayan yang disewakan kepada pihak lain.
Terkait dugaan pencucian uang, penyidik KPK telah menyita satu unit ambulans, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Rohadi ditangkap KPK setelah menerima pemberian dari pengacara Saipul Jamil. Rohadi menerima Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim, dan Rp 250 juta untuk memengaruhi putusan hakim terhadap Saipul Jamil.