Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap Dua Tersangka Penjual Orangutan

Kompas.com - 20/09/2016, 15:57 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dua orang, berinisial HY dan Z, yang diduga pelaku penjualan satwa yang dilindungi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Purwadi Arianto mengatakan penangkapan berawal dari penangkapan HY yang membawa seekor orangutan dipintu keluar terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada 26 Juli 2016.

"Dari keterangan HY, penyidik melakukan pengembangan di wilayah Medan dan menangkap Z," kata Purwadi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Purwadi menuturkan, Z membawa empat orangutan dengan mobil Kijang. Di mobil, keempat orangutan berusia 3-7 bulan itu dikurung dalam kandang berjeruji besi yang dililit kawat. 

Dari pengakuan Z, empat orangutan tersebut milik seseorang berinisial K yang tinggal di Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan.

"Z selaku sopir mobil travel jurusan Kota Fajar tujuan Medan disuruh bawa satwa itu untuk diserahkan pembelinya di Medan dengan ongkos dengan sewa Rp 200.000 dan dibayar lagi Rp 200.000 setelah diambil pembeli," ucap Purwadi.

Menurut Purwadi, Z mengaku akan menjual empat orangutan seharga Rp 31 juta. Kini, satu orangutan dari HY berada di PPS cikanangan Sukabumi.

Sedangkan empat orangutan yang disita dari Z diamankan di Sumatra Orang Utan Center, Sibolangit, Sumatera Utara.

Purwadi mengungkapkan, Bareskrim semula berniat untuk mengendus jaringan perdagangan satwa liar setelah penangkapan bulan Juli lalu. Namun polisi memutuskan untuk menunda. 

"Saya coba cari jaringannya. Percobaan pembeli tidak bisa dihukum. Tadinya mau kami tunggu dulu sampai ada pembeli. Rupanya kondisi orangutan sudah mengenaskan, bisa mati," ujar Purwadi.

Atas tindakan itu, HY dan Z dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan penjara paling lama lima tahun dan denda ping banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com