Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PAN: Masih Ada Waktu Ubah PKPU Pencalonan

Kompas.com - 19/09/2016, 17:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto menyatakan, masih ada waktu untuk mengubah pasal yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pencalonan.

Apalagi, kata Yandri, lima fraksi tidak setuju pasal tersebut.

Kelima fraksi itu ialah Fraksi PAN, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.

Ini juga didukung pernyataan Pimpinan Komisi II DPR yang mengizinkan fraksi yang tidak setuju untuk mengajukan pernyataan secara tertulis dan akan ditindaklanjuti oleh internal Komisi II.

(Baca: DPR Bersikeras Terpidana Hukuman Percobaan Ikut Pilkada, KPU Pasrah)

"Nanti akan kami kejar ke pimpinan terkait surat pernyataan. Tentu kami akan mengejar supaya proses berlanjut ke rapat ulang antara Komisi II, KPU, dan Pemerintah untuk menganulir pasal terpidana percobaan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Dia menyatakan jika besok lusa Komisi II, Pemerintah, dan KPU bisa duduk bersama membahas pasal terpidana percobaan, maka tidak mustahil pasal tersebut bisa dibatalkan.

Apalagi menurut Yandri pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada Pasal 7 ayat 2 butir g.

Dia pun merasa Fraksi PAN dicatut dan seolah menyetujui pasal yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.

"Ini pimpinan Komisi II memanipulasi rapat dengan lolosnya pasal terpidana percobaan, makanya Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM beserta Komisi II dan KPU bisa membuat pernyataan bersama untuk membatalkan pasal terpidana percobaan itu," lanjut Yandri.

Sebelumnya, pengesahan PKPU Pencalonan yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada menuai polemik.

 

(Baca: Mendagri: Tak Perlu Rapat Lagi, UU Pilkada Tegas Larang Terpidana Jadi Calon Kepala Daerah)

Beberapa fraksi seperti Fraksi PAN, PDI-P, PKS, Nasdem, dan Demokrat menolak pengesahan tersebut dan merasa dicatut saat pengambilan keputusan.

PAN dan PDI-P sendiri hingga kini masih berupaya mendesak agar Pemerintah, Komisi II DPR, dan KPU, megadakan rapat kembali untuk menganulir pasal yang memperbolehkan seorang terpidana percobaan mencalonkan diri.

Karena hal itu dinilai bertentangan dengan undang-undang pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com