JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan DPR, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu kembali menggelar rapat terkait polemik Peraturan KPU (PKPU) yang membolehkan terpidana percobaan mencalokan diri di pilkada.
Menurut Tjahjo, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Pasal 7 ayat 2 butir g secara tegas tidak memperbolehkan seorang terpidana mencalonkan diri di pilkada.
Kecuali dua tindak pidana yang diizinkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni tindak pidana ringan karena kealpaan dan tindak pidana yang bersifat politis.
(Baca: DPR Bersikeras Terpidana Hukuman Percobaan Ikut Pilkada, KPU Pasrah)
"Tidak perlu ada ralat lagi. Undang-undangnya sudah jelas dan KPU wajib mematuhi undang-undang. Bola sekarang ada di KPU," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Tjahjo menambahkan sejak awal pemerintah memiliki sikap yang tegas terkait PKPU Pencalonan.
Ia menyatakan yang dimaksud terikatnya KPU dengan hasil rapat konsultasi penyusunan PKPU bersama DPR tentu harus berpatokan dengan undang-undang.
"Ini kan undang-undangnya sudah jelas. Pemerintah pun hanya tunduk pada undang-undang, jadi acuannya tetap undang-undang, bukan hasil kesepakatan rapat antara KPU dan DPR yang justru bertentangan dengan undang-undang," papar Tjahjo.
Sebelumnya, pengesahan PKPU Pencalonan yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada menuai polemik.
(Baca: PDI-P Desak Aturan Terpidana Hukuman Percobaan Ikut Pilkada Dibatalkan)
Beberapa fraksi seperti Fraksi PAN, PDI-P, PKS, Nasdem, dan Demokrat menolak pengesahan tersebut dan merasa dicatut saat pengambilan keputusan.
PAN dan PDI-P sendiri hingga kini masih berupaya mendesak agar Pemerintah, Komisi II DPR, dan KPU, mengadakan rapat kembali untuk menganulir pasal yang memperbolehkan seorang terpidana percobaan mencalonkan diri.
Karena hal itu dinilai bertentangan dengan undang-undang pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.