Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tidak Nyaman Lakukan Rapat Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR

Kompas.com - 17/09/2016, 02:35 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati mengaku merasa tidak nyaman selama proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perumusan peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2017.

"Kami alami selama proses konsultasi itu seperti subordinat dalam suasana dan situasi," kata Ida dalam suatu diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Ida menuturkan, DPR sebagai pembuat Undang-Undang memiliki otoritas dalam menafsirkan suatu UU. Meski terkadang, kata dia, tafsiran itu sulit dipahami.

Ida mengomentari soal iperbolehkannya terpidana hukuman percobaan mengikuti kontestasi Pilkada 2017. Aturan itu telah disepakati melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dibuat oleh DPR dan pemerintah.

KPU berpandangan semua terpidana dilarang ikut berkontestasi dalam Pilkada. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ida menyebut, diperbolehkannya terpidana percobaan merupakan penafsiran yang diperluas dan melahirkan norma baru. Ketentuan ini berbeda dengan maksud dan tujuan yang dirumuskan dalam norma UU Pilkada.

"Kalau menafsirkan, menurut teori hukun itu tidak keluar dari konteksnya, filosofi, dan substansinya. Berbeda lagi dengan tarsir yang dimiliki oleh lembaga peradilan," ucap Ida.

Menurut Ida, para hakim tidak boleh terbelenggu oleh teks UU. Sehingga tidak menghambat lahirnya kepastian hukum dan keadilan.

Ida menuturkan, setelah hukum diundangkan, maka hukum itu mengikat termasuk bagi para pembuat UU. Jika ingin ditafsirkan, maka kembali pada semangat, sejarah dan filosofi pembentukan UU tersebut.

Dalam pasal 7 ayat 2, tambah Ida, tidak melihat jenis hukuman bagi terpidana. UU itu, kata dia, bertujuan untuk mendapatkan kepala daerah yang bersih dari proses hukum.

"Konteksnya, kalau terpidana yang jalani hukuman tidak di dalam penjara maka ini sudah jauh berbeda dengan norma asli. Kami berkali-kali berikan penjelasan tapi karena mereka punya otoritas yang besar dengan RDP yang bersifat mengikat bagi KPU," ujar Ida.

Untuk menghindari hal serupa terjadi kembali, Ida menuturkan KPU berencana mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait pasal pasal 9 huruf A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Uji materi akan dilakukan setelah pembentukan peraturan KPU untuk Pilkada 2017 selesai dirumuskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com