JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menuding Singapura ingin melihat kebijakan tax amnesty yang diimplementasikan Pemerintah Indonesia gagal.
Sebab, jika kebijakan itu berhasil, maka akan berdampak besar terhadap likuiditas perbankan mereka.
Berdasarkan pemberitaan The Strait Times, tercatat sekitar 200 miliar dollar AS uang WNI yang ditempatkan pada perbankan privat Singapura.
Jumlah tersebut setara sekitar 40 persen dari total aset perbankan Singapura.
Perbankan Singapura kini dikabarkan telah membeberkan identitas WNI kepada kepolisian setempat yang mengikuti program tax amnesty.
(Baca: Perbankan Singapura Adukan WNI yang Ikut Amnesti Pajak ke Polisi)
Misbakhun pun menyayangkan langkah perbankan Singapura itu. Apalagi, Singapura menyatakan pada 2013 bahwa penghindaran pajak adalah tindak kriminal.
"Kenapa saat nasabah WNI akan mentransfer dana mereka untuk ikut tax amnesty baru diperintahkan untuk melaporkan asal usul hartanya? Kenapa kebijakan melaporkan itu tidak dilakukan saat mereka mulai menyimpan dan baru menjadi nasabah," ujar Misbakhun saat dihubungi, Jumat (16/9/2016).
Politisi Golkar itu enggan memprediksi seberapa besar pengaruh pergeseran likuiditas terhadap perekonomian Singapura. Namun, ia memastikan dampak pergeseran itu cukup besar.
"Upaya mereka ini menunjukkan bahwa mereka sangat takut dan serius untuk menggagalkan upaya tax amnesty tersebut," ujarnya.