Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Habiburokhman Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait atas Gugatan Ahok di MK

Kompas.com - 15/09/2016, 16:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembina LSM Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi terhadap Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal itu mengatur soal cuti petahana yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Habiburokhman mengatakan, ia mempunyai kedudukan hukum yang kuat untuk menyampaikan pendapat terkait gugatan pada pasal tersebut.

Alasannya, sebelum Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan, ia sering menangani klien terkait hasil pemilihan umum.

Menurut dia, aturan dalam Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015 memungkinkan terjadinya kampanye terselubung, sebab petahana bisa mengajukan cuti untuk kampanye diwaktu tertentu saja.

"Kami kerap menghadapi permasalahan yang terjadi sebelum adanya Pasal 70 ayat 3 UU nomor 10 ini, yaitu menghadapi petahana yang berbuat tidak adil yang kita rasa menyalahgunakan jabatannya tapi tidak tersentuh oleh hukum," ujar Habiburokhman, dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Salah satu contoh kasusnya, kata dia, Pilkada di Banten. Ia mengatakan, jatah kampanye bagi petahana seharusnya 90 hari.

Akan tetapi, fakta di lapangan menyebutkan bahwa petahana bisa menghadiri seremonial lebih dari 90 kali.

"Jadi (dalam) satu hari, ada dua atau tiga (seremonial yang dihadiri)," kata dia.

Kehadiran petahana dalam sebuah acara selama masa kampanye tersebut, menurut Habiburokhman, menjadi celah bagi petahana memanfaatkan kampanye dengan alasan menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Adanya celah-celah yang bisa dimanfaatkan, kata dia, berdampak pada banyaknya gugatan hasil pilkada.

Selain itu, Habiburokham juga beralasan akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Sebagai kader partai, ia telah mengikuti jenjang kaderisiasi dari partai politik yang menaunginya.

"Dari tingkat paling bawah dari anggota, menjadi kader, menjadi pengurus dewan pimpinan pusat, dan sekarang menjadi anggota dewan pembina," kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Habiburokhman, tahapan-tahapan pencalonan kepala daerah untuk wilayah Lampung telah diikuti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

Nasional
Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com