Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Eksepsi, Jaksa Buktikan La Nyalla Layak Diadili

Kompas.com - 14/09/2016, 19:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjawab seluruh nota keberatan yang disampaikan terdakwa La Nyalla Mattalitti, dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014.

Dalam tanggapan eksepsi yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016), Jaksa membuktikan bahwa La Nyalla patut diadili.

Dalam eksepsinya, La Nyalla dan tim pengacara setidaknya menyampaikan tiga poin keberatan. Pertama, La Nyalla merasa tidak dapat didakwa dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

Kedua, La Nyalla tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena penetapan dilakukan tanpa diperiksa terlebih dahulu.

(Baca: La Nyalla Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Rugikan Negara Rp 26 Miliar)

Ketiga, penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.

Menurut Jaksa, dalil yang disampaikan penasehat hukum sudah masuk dalam materi pokok perkara, sehingga harus dibuktikan kebenarannya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan La Nyalla perlu dilakukan, untuk menjawab kegalauan masyarakat atas pengaduan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain itu, La Nyalla juga harus menerima pertanggungjawaban pidana, seperti halnya pada tersangka yang lain.

(Baca: Ini Kronologi La Nyalla Diduga Selewengkan Uang Negara)

"Kami berpendapat, eksepsi penasehat hukum terlalu prematur, sehingga patutlah dikesampingkan," ujar Jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian, menurut Jaksa, penuntutan perkara La Nyalla didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor 605/O.5/Fd.1/05/2016 tanggal 27 Mei 2015. Selain itu, atas Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-54/O.5/Fd.1/05/2016.

Menurut Jaksa, Sprindik dan Surat Penetapan Tersangka tersebut tidak terkait dengan ketiga putusan praperadilan. Dengan demikian, tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan kedua surat yang digunakan sebagai dasar penuntutan.

Sementara itu, mengenai penetapan tersangka sebelum pemeriksaan, Jaksa penuntut menggunakan dasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, pada 28 April 2015.

(Baca: Selain Menolak Dakwaan, La Nyalla Juga Menolak Disebut Terdakwa)

Dalam putusan MK, frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup", sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, harus ditafsirkan sekurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Selain dua alat bukti, harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan tanpa kehadirannya (in absentia).

"Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka," ujar Jaksa penuntut.

Kompas TV KPK Periksa La Nyalla di Kejaksaan Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com