"Sekarang semua sudah beres. Enggak ada masalah. Iya dong (dilanjutkan)," ujar Luhut.
Keputusan itu menganulir keputusan tiga menteri sebelumnya yang menyatakan membatalkan proyek reklamasi.
Luhut mengatakan, keputusan itu didasarkan pada sejumlah kajian, baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Mengenai detil kajian yang mendasari keputusan itu, Luhut mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan mengungkapkannya kepada publik.
Sebelumnya, Pulau C, D dan G disegel pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Mei 2016 lalu.
Penyegelan itu karena terjadi pelanggaran oleh pengembang dalam reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta itu.
Menteri Koordinator Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, mengeluarkan surat keputusan tiga menteri yang membatalkan proyek reklamasi tersebut.
Tiga menteri tersebut, yakni Menteri Rizal sendiri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.