JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan sebaiknya partai politik tidak mengusung kandidat yang berstatus terpidana percobaan meskipun diperbolehkan.
Riza mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah disahkan oleh DPR, terpidana percobaan memang diperbolehkan mencalonkan diri di pilkada. Sebab jika tidak diperbolehkan, hal itu dinilai tak adil.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga memperbolehkan mantan terpidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah sepanjang ia menyampaikan statusnya itu kepada publik.
"Nah, kalau yang sudah terbukti menjadi terpidana dan dihukum penjara bertahun-tahun boleh mencalonkan, masa yang terkena hukuman percobaan yang kedudukannya lebih rendah daripada hukuman denda tak boleh mencalonkan diri," kata Riza saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2016).
(Baca: PKPU yang Atur Terpidana Percobaan Dapat Maju di Pilkada Terbuka Diuji Materi ke MA)
Namun demikian, agar tak mencederai kepercayaan publik, politisi Partai Gerindra itu mengimbau agar partai politik tidak mengusung calon yang tengah berstatus terpidana dan mantan terpidana.
"Memang secara aturan perundang-undangan dan PKPU diperbolehkan, namun ini kan juga terkait kepercayaan dan harapan publik yang harus dijaga, sebaiknya partai politik tidak mencalonkan kandidat yang berstatus terpidana percobaan dan mantan narapidana," lanjut Riza.
Sebelumnya, Komisi II masih pecah suara terkait keputusan memberi kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
(Baca: Akui Bertentangan dengan Publik, Komisi II Tetap Setujui Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)
Setidaknya, tiga fraksi menolak putusan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Mereka adalah fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Gerindra. Namun PKPU tersebut akhirnya memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.