JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum adalah suatu keniscayaan yang tak bisa dihindari setiap menjelang pemilihan umum.
UU pemilu harus disesuaikan dengan perubahan sistem tata negara di Indonesia. Hanya saja, Jokowi mengingatkan agar revisi UU Pemilu kali ini tidak untuk kepentingan politik.
"Saya minta diperhatikan agar dalam pembentukan UU Pemilu tak terjebak pada perangkap kepentingan politik jangka pendek," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai revisi UU Pemilu, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
"Harus dipastikan bahwa UU Pemilu bisa menjamin proses demokrasi berjalan demokratis, jujur, dan adil," ujar dia.
Jokowi berpesan agar revisi UU Pemilu kali ini bisa mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan bahwa mulai tahun 2019, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan digelar secara serentak.
Oleh karena itu, revisi usulan pemerintah ini substansinya harus bisa menyelaraskan tiga undang-undang yang sebelumnya terpisah.
Ketiga UU yang dimaksud yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42/2008 tentang Pemiihan Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Saya juga ingin menekankan agar semangat pembentukan UU Pemilu yang baru bukan hanya menindaklanjuti putusan MK, tapi penyempurnan yang substansial berdasarkan praktek pemilu sebelumnya," kata Jokowi.
Jokowi berharap ada perbaikan dalam sisi teknis penyelenggaraan pemilu, tahapan pemilu, tata kelola penyelenggaraan pemilu, hingga pencegahan praktek politik uang.
Pilihan mengenai sistem pemilu, ambang batas parlemen, sistem pencalonan presiden dan wapres, penataan daerah pemilihan, metode konversi suara ke kursi, juga harus dikalkulasi secara matang.
"Sehingga dengan langkah penyempurnaan ini praktek demokrasi pemilu yang akan datang makin baik," ucap Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.