Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera PN Jakut Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK

Kompas.com - 13/09/2016, 13:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui pengacaranya, Rohadi merasa meminta agar Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan.

"Kami memohon, Majelis Hakim menyatakan menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan panitera untuk mengembalikan berkas pada jaksa penuntut, dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan," ujar pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Dalam eksepsinya, Alamsyah merasa keberatan karena dakwaan Jaksa KPK mencampuradukan antara dakwaan subsideritas, kombinasi dan alternatif.

Menurut tim pengacara, dakwaan gabungan tersebut tidak dikenal dalam teknik penyusunan surat dakwaan, sehingga surat dakwaan menjadi tidak jelas.

"Karena mencampurkan dakwaan subsider, kombinasi dan alternatif, sehingga isi dakwaan jadi tidak jelas atau kabur, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata Alamsyah.

(baca: Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap dari Kakak dan Pengacara Saipul Jamil)

Selain itu, Alamsyah juga keberatan, karena di dalam setiap jenis dakwaan hanya terdiri dari dakwaan tunggal dan pasal tunggal. Padahal, uraian fakta yang digunakan hanya satu.

Dalam uraian fakta juga dijelaskan bahwa Rohadi didakwa bersama-sama dengan Hakim Ifa Sudewi, yang memimpin persidangan dalam perkara percabulan yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.

Dalam uraian fakta, dijelaskan bahwa Rohadi menerima suap yang akan diberikan kepada Ifa Sudewi, untuk memengaruhi putusan dalam perkara Saipul.

(baca: Uang Rp 50 Juta dari Kakak dan Pengacara Saipul Jamil Diduga untuk Ketua PN Jakarta Utara)

Alamsyah mengatakan, dalam uraian fakta, Rohadi didakwa melakukan tindak pidana dengan orang lain, yaitu pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, yang didakwa secara terpisah.

Semestinya, menurut Alamsyah, apabila Rohadi didakwa bersama Bertha, maka pasal yang didakwaan tidak bisa tunggal dan dengan pasal tunggal.

Menurut dia, Rohadi seharusnya didakwa dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang merupakan pasal penyertaan.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK yang diwakili Jaksa Kresno Anto Wibowi meminta kepada Majelis Hakim agar diberikan waktu selama satu pekan untuk menyusun surat tanggapan atas nota keberatan pengacara.

Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa akan digelar pada Senin (19/9/2016).

(baca: Jaksa: Hakim Ifa Sudewi Dua Kali Bertemu Pengacara Saipul Jamil)

Rohadi didakwa bertindak sebagai perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi. Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara.

Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa. 

Atas perbuatan tersebut, Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rohadi juga didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan pengacara Saipul, Berthanatalia.

Menurut Jaksa KPK, pemberian uang sebesar Rp 50 juta tersebut patut diduga untuk pengurusan penunjukkan susunan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dalam perkara percabulan Saipul Jamil.

Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Status Saipul Bisa Kembali Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com