JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui pengacaranya, Rohadi merasa meminta agar Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan.
"Kami memohon, Majelis Hakim menyatakan menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan panitera untuk mengembalikan berkas pada jaksa penuntut, dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan," ujar pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Dalam eksepsinya, Alamsyah merasa keberatan karena dakwaan Jaksa KPK mencampuradukan antara dakwaan subsideritas, kombinasi dan alternatif.
Menurut tim pengacara, dakwaan gabungan tersebut tidak dikenal dalam teknik penyusunan surat dakwaan, sehingga surat dakwaan menjadi tidak jelas.
"Karena mencampurkan dakwaan subsider, kombinasi dan alternatif, sehingga isi dakwaan jadi tidak jelas atau kabur, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata Alamsyah.
(baca: Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap dari Kakak dan Pengacara Saipul Jamil)
Selain itu, Alamsyah juga keberatan, karena di dalam setiap jenis dakwaan hanya terdiri dari dakwaan tunggal dan pasal tunggal. Padahal, uraian fakta yang digunakan hanya satu.
Dalam uraian fakta juga dijelaskan bahwa Rohadi didakwa bersama-sama dengan Hakim Ifa Sudewi, yang memimpin persidangan dalam perkara percabulan yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.
Dalam uraian fakta, dijelaskan bahwa Rohadi menerima suap yang akan diberikan kepada Ifa Sudewi, untuk memengaruhi putusan dalam perkara Saipul.
(baca: Uang Rp 50 Juta dari Kakak dan Pengacara Saipul Jamil Diduga untuk Ketua PN Jakarta Utara)
Alamsyah mengatakan, dalam uraian fakta, Rohadi didakwa melakukan tindak pidana dengan orang lain, yaitu pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, yang didakwa secara terpisah.
Semestinya, menurut Alamsyah, apabila Rohadi didakwa bersama Bertha, maka pasal yang didakwaan tidak bisa tunggal dan dengan pasal tunggal.
Menurut dia, Rohadi seharusnya didakwa dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang merupakan pasal penyertaan.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK yang diwakili Jaksa Kresno Anto Wibowi meminta kepada Majelis Hakim agar diberikan waktu selama satu pekan untuk menyusun surat tanggapan atas nota keberatan pengacara.
Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa akan digelar pada Senin (19/9/2016).
(baca: Jaksa: Hakim Ifa Sudewi Dua Kali Bertemu Pengacara Saipul Jamil)
Rohadi didakwa bertindak sebagai perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi. Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara.
Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.
Atas perbuatan tersebut, Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Rohadi juga didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan pengacara Saipul, Berthanatalia.
Menurut Jaksa KPK, pemberian uang sebesar Rp 50 juta tersebut patut diduga untuk pengurusan penunjukkan susunan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dalam perkara percabulan Saipul Jamil.
Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.