Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pejabat PT Brantas Minta KPK Buktikan Penerima Suap di Kejati DKI

Kompas.com - 10/09/2016, 08:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dua pejabat PT Brantas Abipraya yang dipidana karena kasus suap, Hendra Hendriansyah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan penerima suap.

Dalam hal ini, yang diduga sebagai penerima adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

"Kalau ada pemberi, pasti ada penerima, paling tidak calon penerima," ujar Hendra di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Menurut Hendra, pembuktian penerima suap tersebut merupakan kewajiban dan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis Hakim menilai bahwa kasus suap yang melibatkan pejabat PT Brantas adalah delik suap sempurna. Maka sebagai konsekuensi hukum, penyidik KPK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti.

Menurut Hendra, kasus ini sekaligus menguji kemantapan KPK dalam menegakkan hukum.

Setidaknya, dengan menindaklanjuti putusan hakim, KPK dapat membuktikan integritas dengan tidak pandang bulu menetapkan pelaku kejahatan sebagai tersangka.

"Kami tidak mendesak KPK untuk melakukan ini dan itu. Tapi kan masyarakat bisa menilai, bisa melihat sejauh mana sih efektivitas penegakan hukum KPK," kata Hendra.

KPK masih mempelajari putusan hakim atas dua terdakwa kasus suap, yakni dua pejabat PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

KPK akan mempelajari fakta untuk kemungkinan menjerat Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam perkara suap.

(Baca: KPK Pelajari Putusan Hakim untuk Kemungkinan Jerat Kepala dan Aspidsus Kejati DKI)

 

Sebelumnya, dalam persidangan terhadap dua pejabat PT Brantas, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan suap telah terlaksana dengan sempurna, meski penerima suap belum menerima uang yang sudah berada di tangan perantara suap.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut KPK, yang menilai bahwa suap dari pejabat PT Brantas untuk Sudung dan Tomo sebagai perbuatan percobaan penyuapan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, adanya komunikasi dan pertemuan antara Sudung Situmorang, Tomo dan perantara suap, yakni Marudut, telah membuktikan adanya kesepahaman antara pemberi dan penerima suap.

Dengan kata lain, telah terjadi meeting of mind. Selain itu, belum sampainya uang kepada penerima suap, menurut Majelis Hakim, bukan terjadi akibat inisiatif dari pemberi atau penerima suap, namun terhenti karena perantara suap lebih dulu ditangkap petugas KPK.

Saat ini, kedua pejabat PT Brantas dan seorang perantara telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

(Baca juga: Uang Tak Sampai ke Kajati DKI, Perantara Suap Kasus Korupsi PT Brantas Merasa Dizalimi)
Kompas TV KPK Gelar Rekonstruksi Suap PT Brantas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com