JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Seleksi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017–2022, Saldi Isra mengatakan anggota Timsel tak bisa sesuka hati mengemukakan pendapat ke publik.
Anggota tim, kata dia, terikat kode etik serta kepentingan dari timsel.
"Kalau dulu sangat individual dalam berpendapat, sekarang kepentingan Timsel jadi landasan," kata Saldi di Kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Ke-11 orang yang kini tergabung dalam tim dikenal memiliki keahlian di bidang masing-masing. Bahkan, sebelumnya, tidak jarang mereka dimintai pendapat oleh awak media.
Saldi menuturkan, kode etik Timsel akan disepakati pada pertemuan kedua pada Kamis (15/9/2016) mendatang. Kode etik tersebut dimodifikasi dari kode etik Timsel periode sebelumnya.
Bertepatan dengan kode etik, Timsel juga akan menetapkan urutan waktu dalam memilih bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Urutan waktu itu terdiri dari tiga besar tahapan yang harus dilakukan.
"Ada tiga tahap besar, pertama membuka pencalonan dan diumumkan mereka yang memenuhi persyaratan. Kedua ada beberapa rangkaian, baru terakhir tahap wawancara dan hasilnya disampaikan ke presiden. Schedule itu akan kami sepakati minggu depan di Gedung F (Kemendagri)," ucap Saldi.
(Baca: Rapat Pertama, Timsel KPU dan Bawaslu Tetapkan Jangka Waktu Bekerja)
Berdasarkan surat Keppres bernomor 98/P Tahun 2016 per tanggal 2 September 2016, Timsel bertugas membantu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan calon anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.
Timsel KPU dan Bawaslu terdiri dari sebelas anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
Berikut adalah nama-nama Timsel:
Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra
Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti
Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo
Anggota:
1. Widodo Ekatjahjana
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono
7. Beti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat