Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Pertama, Timsel KPU dan Bawaslu Tetapkan Jangka Waktu Bekerja

Kompas.com - 08/09/2016, 19:56 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim seleksi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Periode 2017–2022, Saldi Isra mengatakan telah melakukan rapat pertama setelah timsel secara resmi dibentuk.

"Kami menyepakati tiga hal di pertemuan pertama bahwa kalau dihitung dari masa kerja KPU dan Bawaslu sekarang maka Timsel sekarang akan menyelesiakan pekerjaan pada Minggu ketiga atau terakhir bulan Februari," kata Saldi di Kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Saldi menuturkan, setelah itu, Timsel akan menyampaikan ke Presiden Joko Widodo. Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat akan memilih separuh dari jumlah yang disampaikan Timsel.

Pada Kamis (15/9/2016) mendatang, Timsel akan melakukan pertemuan kedua untuk membicarakan urutan waktu pekerjaan Timsel. Penyusunan waktu tersebut dikarenakan adanya tiga tahapan besar yang harus dilakukan Timsel.

"Ada tiga tahap besar, pertama membuka pencalonan dan diumumkan mereka yang memenuhi persyaratan. Kedua ada beberapa rangkaian, baru terakhir tahap wawancara dan disampaikan ke presiden hasilnya. Schedule itu akan kami sepakati minggu depan di Gedung F (Kemendagri)," ucap Saldi.

Bersamaan dengan penetapan urutan waktu, Timsel akan menyepakati kode etik di antara sesama Timsel. Menurut Saldi, kode etik tersebut memodifikasi dari kode etik Timsel periode sebelumnya.

Selain itu, Timsel juga akan menyelesaikan draf pengumuman yang akan dimuat di media massa. Pengumuman tersebut bertujuan untuk mengundang masyarakat mengajukan diri menjadi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.

"Senin (19/9/2916), kami harapkan pengumuman itu sudah bisa dibaca masyarakat luas. Hasil minggu depan jadi landasan kami untuk bekerja selanjutnya," ujar Saldi.

Berdasarkan surat Keppres bernomor 98/P Tahun 2016 per tanggal 2 September 2016, Timsel bertugas membantu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan calon anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.

Timsel KPU dan Bawaslu terdiri dari sebelas anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Berikut adalah nama-nama Timsel:

Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra

Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti

Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo
Anggota:
1. Widodo Ekatjahjana
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono
7. Beti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com