Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Dorong Perekam Pertemuan Novanto, Riza, dan Maroef Ditindak

Kompas.com - 08/09/2016, 13:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan gugatan uji materi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto atas pasal penyadapan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia mengapresiasi karena Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa alat bukti tak bisa dikumpulkan secara ilegal.

Dalam hal ini, alat bukti tersebut adalah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.

Dalam rekaman tersebut diduga ada suara mengenai permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

(Baca: Gugatannya Dikabulkan MK, Ini Kata Setya Novanto)

"Sekarang alhamdulillah MK telah membenarkan apa yang menjadi sikap selama ini bahwa illegal gathering of information adalah ilegal," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Ia mendorong agar penegak hukum menindak si perekam. Sebab, perekam bukan merupakan intelijen atau penegak hukum.

(Baca: Akbar Faizal Nilai Putusan MK yang Menangkan Gugatan Setya Novanto Keliru)

"Harus dong (didorong), tetapi kan semua ada di korban, kita enggak tahu korban mau menuntut, apa tidak. Itu urusan korban, meskipun sudah jadi hukum terbuka. Akibat hukum tentu ada di hari ke depan," kata politisi PKS itu.

MK sebelumnya menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

(Baca: MK Terima Sebagian Gugatan UU ITE yang Diajukan Setya Novanto)

MK juga memutuskan penerapan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait rekaman atau dokumen elektronik sebagai alat bukti.

Menurut MK, rekaman atau dokumen elektronik sah sebagai alat bukti sepanjang alat bukti itu diperoleh berdasarkan permintaan penegak hukum.

Maroef merekam

Maroef sebelumnya mengaku merekam pertemuan pada 8 Juni 2015 sebagai bentuk proteksi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com