Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lestarikan Hutan atau Korupsi?

Kompas.com - 07/09/2016, 14:44 WIB

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam diduga tergelincir korupsi perizinan tambang. Status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi kini disandangnya.

Kasus hukum yang baru terbongkar ini semestinya kembali mengingatkan kita pada dua pilihan: melestarikan hutan atau justru melestarikan korupsi?

Jauh sebelum kasus itu mencuat, Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni 2015, begitu tegas mengatakan, "Tindak tegas para pelaku illegal logging, illegal mining, dan illegal fishing!"

Tahun itu, wajah warga di sejumlah daerah berjelaga digambarkan secara apik di media massa.

Ada seorang ayah mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istri dan kedua anaknya. Keempatnya mengenakan masker penutup mulut.

Saluran napas terlindung, tetapi tidak demikian mata mereka karena kabut asap tak terhindari mampu menerobos masuk kedua mata mereka.

Lagi-lagi, perizinan di sektor kehutanan disepakati sebagai biang keladi dalam seminar Hutan Lestari Tanpa Korupsi, di Jakarta, Kamis (25/8).

Tahun demi tahun, pemerintahan pun berganti, "ritual" kabut asap, seperti terjadi saat ini di Sumatera, seakan terus berulang.

Bukan lagi sekadar warga, aparat Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Manggala Agni, Badan SAR Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, pemadam kebakaran, sampai Taruna Siaga Bencana (Tagana), turut memadamkan kebakaran lahan gambut tersebut.

Seorang prajurit TNI yang terpisah dari regunya kemudian terjebak kebakaran dan asap tebal ditemukan meninggal beberapa hari kemudian.

Dihukum ringan

Meskipun KPK serius melakukan penindakan praktik korupsi sektor kehutanan, jika dilihat sebaran hukuman, masih kurang memuaskan.

Mayoritas pelaku yang dihukum ringan sebanyak 21 orang. Hukuman kategori sedang sejumlah 11 orang.

Hukuman berat baru untuk dua koruptor, yaitu Teuku Azmun Ja'far (mantan Bupati Pelalawan, Riau) yang divonis 11 tahun penjara dan Rusli Zainal (mantan Gubernur Riau) yang dihukum 14 tahun penjara.

"Kalau dilihat dari keseluruhan perkara, saya mencatat kerugian negara dan suap yang ditimbulkan di sektor kehutanan sangat besar. Jumlah kerugian negara yang ditangani KPK Rp 2,2 triliun dengan nilai suap 17.000 dollar Singapura dan Rp 8,657 miliar," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho.

Berdasarkan kajian KPK, munculnya ketidakjelasan status hukum kawasan hutan mengakibatkan tumpang tindih kawasan dan potensi korupsi dalam proses perizinan.

Tahun 2014 ditemukan sekitar 1,3 juta hektar izin tambang berada di kawasan hutan konservasi dan 4,9 juta hektar berada dalam kawasan hutan lindung.

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan Rp 15,9 triliun per tahun. Belum lagi kerugian negara akibat pembalakan liar yang bisa mencapai Rp 35 triliun per tahun.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com