Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lestarikan Hutan atau Korupsi?

Kompas.com - 07/09/2016, 14:44 WIB

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam diduga tergelincir korupsi perizinan tambang. Status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi kini disandangnya.

Kasus hukum yang baru terbongkar ini semestinya kembali mengingatkan kita pada dua pilihan: melestarikan hutan atau justru melestarikan korupsi?

Jauh sebelum kasus itu mencuat, Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni 2015, begitu tegas mengatakan, "Tindak tegas para pelaku illegal logging, illegal mining, dan illegal fishing!"

Tahun itu, wajah warga di sejumlah daerah berjelaga digambarkan secara apik di media massa.

Ada seorang ayah mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istri dan kedua anaknya. Keempatnya mengenakan masker penutup mulut.

Saluran napas terlindung, tetapi tidak demikian mata mereka karena kabut asap tak terhindari mampu menerobos masuk kedua mata mereka.

Lagi-lagi, perizinan di sektor kehutanan disepakati sebagai biang keladi dalam seminar Hutan Lestari Tanpa Korupsi, di Jakarta, Kamis (25/8).

Tahun demi tahun, pemerintahan pun berganti, "ritual" kabut asap, seperti terjadi saat ini di Sumatera, seakan terus berulang.

Bukan lagi sekadar warga, aparat Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Manggala Agni, Badan SAR Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, pemadam kebakaran, sampai Taruna Siaga Bencana (Tagana), turut memadamkan kebakaran lahan gambut tersebut.

Seorang prajurit TNI yang terpisah dari regunya kemudian terjebak kebakaran dan asap tebal ditemukan meninggal beberapa hari kemudian.

Dihukum ringan

Meskipun KPK serius melakukan penindakan praktik korupsi sektor kehutanan, jika dilihat sebaran hukuman, masih kurang memuaskan.

Mayoritas pelaku yang dihukum ringan sebanyak 21 orang. Hukuman kategori sedang sejumlah 11 orang.

Hukuman berat baru untuk dua koruptor, yaitu Teuku Azmun Ja'far (mantan Bupati Pelalawan, Riau) yang divonis 11 tahun penjara dan Rusli Zainal (mantan Gubernur Riau) yang dihukum 14 tahun penjara.

"Kalau dilihat dari keseluruhan perkara, saya mencatat kerugian negara dan suap yang ditimbulkan di sektor kehutanan sangat besar. Jumlah kerugian negara yang ditangani KPK Rp 2,2 triliun dengan nilai suap 17.000 dollar Singapura dan Rp 8,657 miliar," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho.

Berdasarkan kajian KPK, munculnya ketidakjelasan status hukum kawasan hutan mengakibatkan tumpang tindih kawasan dan potensi korupsi dalam proses perizinan.

Tahun 2014 ditemukan sekitar 1,3 juta hektar izin tambang berada di kawasan hutan konservasi dan 4,9 juta hektar berada dalam kawasan hutan lindung.

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan Rp 15,9 triliun per tahun. Belum lagi kerugian negara akibat pembalakan liar yang bisa mencapai Rp 35 triliun per tahun.

Jika menilik lebih lanjut kajian tahun 2015, KPK menemukan bahwa data produksi yang tercatat lebih rendah daripada volume kayu yang dipanen dari hutan alam di Indonesia.

Total produksi kayu yang sebenarnya selama tahun 2003-2014 mencapai 603,1 hingga 772,8 juta meter kubik.

Sementara menurut statistik resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), produksi kayu komersial dari hutan alam periode 2003-2014 secara keseluruhan 143,7 juta meter kubik.

Angka-angka itu mengindikasikan bahwa dari statistik KLHK hanya mencatat 19 persen-23 persen dari total produksi kayu selama periode kajian tersebut. Sisanya tidak tercatat.

Yang paling mencengangkan, potensi kerugian negara akibat provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi yang tidak terpungut Rp 5,24 triliun hingga Rp 7,24 triliun per tahun sejak 2003 sampai 2014.

Tidak berkutik

Niat melestarikan hutan agaknya memang kerap menemui jalan buntu. Secara kelembagaan saja, pemerintah pusat yang seharusnya memiliki kewenangan tidak berkutik menghadapi kenyataan di lapangan.

"Sejak reformasi, kami hanya mempunyai unit pelaksana teknis. Soal perizinan berada di dinas-dinas pemerintah daerah setempat yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri," kata Direktur Iuran dan Peredaran Hasil Hutan KLHK Awria Ibrahim.

KLHK mengidentifikasi motif kejahatan lingkungan, seperti pembakaran hutan dan lahan, adalah untuk menghemat biaya operasional, mempermudah dan mempercepat pekerjaan dalam pembukaan lahan, menghilangkan limbah kayu, mencegah hama, serta menaikkan tingkat keasaman atau pH dan menaikkan unsur mineral tanah.

Pelakunya adalah masyarakat, cukong, kelompok (koperasi unit desa atau tani), serta pengusaha.

Dari penelitian, kata Direktur Pengaduan Pengawasan KLHK Rosa Vivien Ratnawati, mengidentifikasi lahan dibakar atau terbakar cukup melihat alokasi anggaran pembukaan lahan.

"Kalau hanya Rp 2 juta per hektar, ya, cuma cukup untuk membeli korek api," kata Vivien.

Untuk membuka lahan tanpa membakar hutan, idealnya perusahaan membutuhkan dana antara Rp 30 juta dan Rp 50 juta per hektar. Tentu saja, anggaran ini sangat bergantung pada kondisi lahan, apakah gambut atau tidak.

Pilihan berada di depan mata. Sebuah tantangan yang tidak mudah ke depan ini dalam melestarikan hutan dari tangan-tangan koruptor.

Kerusakan hutan adalah dampak dari praktik korupsi yang tidak hanya merusak kelestarian alam, tetapi juga menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. (stefanus OSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com