Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan Menkumham, Komisi III Minta Penjelasan soal Status Arcandra Tahar

Kompas.com - 07/09/2016, 10:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Salah satu agenda RDP adalah meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar.

"Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sesaat sebelum RDP.

Bambang mengatakan, Arcandra saat ini telah melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun, di sini dia belum diakui statusnya sebagai warga negara Indonesia.

"Sementara Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganenagaraan atau stateless dan juga tidak menganut asas dwi kewarganegaraan," ucap Bambang.

Bambang memastikan, DPR mempersilakan pemerintah untuk memgambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar.

DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra jika Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan.

Namun, DPR juga mempersilakan jika pemerintah mau menempuh cara lain. Misalnya, melalui Menteri Hukum dan HAM, pemerintah langsung memulihkan hak kewarganegaraan Acandra.

Menurut dia, hal itu bisa dilakukan sepanjang ada bukti-bukti hukum formil yang jelas dari pemerintah AS bahwa yang bersangkutan sudah melepaskan kewarganegaraan AS-nya.

"Menjadi kewajiban negara memulihkan hak kewarganegaraan warga negaranya yang hilang sesuai ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku," ucap politisi Partai Golkar ini.

Sejauh ini, lanjut Bambang, Kemenkumham rencananya akan menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Archandra.

(Baca: Kemenkumham Masih Proses Status Kewarganegaraan Arcandra)

Pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip non stateless atau tidak mengakui asas apatride, atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan serta PP No 2 Tahun 2007 yang prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR.

"Itu tidak masalah. Silakan saja. Itu kewenangan pemerintah," ucap Bambang.

(Baca juga: Terkait Permohonan Kewarganegaraan, DPR Minta Pemerintah Jelaskan Jasa-Jasa Arcandra )

Keterlibatan DPR, lanjut Bambang, baru dimungkinkan atas pemberian status kewarganegaraan oleh presiden kepada seseorang jika melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.

Kompas TV Status Kewarganegaraan Arcandra Masih Dikaji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com