Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Permohonan Kewarganegaraan, DPR Minta Pemerintah Jelaskan Jasa-jasa Arcandra

Kompas.com - 21/08/2016, 18:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah memproses status warga negara mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.

Proses tersebut juga memerlukan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Terkait hal tersebut, anggota Komisi III, Masinton Pasaribu, meminta pemerintah mempersiapkan diri untuk dapat menjelaskan jasa-jasa Arcandra kepada Indonesia agar DPR mampu memberikan pertimbangan terkait pemberian status WNI bagi Arcandra.

"Tentu pemerintah harus menjelaskan jasa-jasa dari seseorang yang akan diberikan kewarganegaraan Indonesia itu. Kemudian, alasan kepentingan negara harus dijelaskan detail dan sejelas-jelasnya kepada DPR," tutur Masinton seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi status kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Adapun sisi urgensi pemberian kembali status WNI tersebut, menurut Masinton, merupakan penilaian subyektif pemerintah.

Hal tersebut bisa saja dikatakan penting jika pemerintah menganggap pikiran, ide, dan temuan-temuan Arcandra bisa diaplikasikan untuk kepentingan negara.

"Nah, itu yang akan kami bahas nanti di Komisi III untuk memberikan pertimbangan persetujuan atau penolakan. Namun, dari dalam dinamika kami, tentu memang alasan kepentingan negara inilah yang bisa dijadikan dasar untuk mempercepat pemberian status kewarganegaraan Arcandra sebagai WNI," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Pihak Komisi III DPR masih menunggu surat dari pemerintah terlebih dahulu terkait permintaan proses kewarganegaraan Arcandra.

"Sampai sekarang belum masuk. Paling kami bahas wacana-wacana yang berkembang saja dulu," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan, pihaknya siap memproses permohonan kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, jika Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan.

"DPR menyambut baik dan akan segera memproses," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8/2016).

Proses pemberian kewarganegaraan Arcandra, kata politisi Golkar itu, tak jauh berbeda dengan proses naturalisasi terhadap sejumlah pemain bola.

"Tak jauh beda dengan naturalisasi sejumlah pemain sepak bola, seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim, serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro, beberapa tahun lalu," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com