JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah menghormati kesepakatan bersama DPR dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika mau melakukan pemotongan, kata Hidayat, pemerintah seharusnya berkonsultasi dengan DPR.
"Kami sering kaget, kok main potong saja tanpa diambil kesepakatan di DPR dulu," kata Hidayat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Ia menambahkan, sebagian anggota Dewan memahami alasan di balik pemotongan tersebut.
Namun, sebagian lainnya menolak.
Hidayat, yang juga duduk di Komisi I DPR, mengatakan, komisinya keberatan jika anggaran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Badan Intelijen Negara (BIN) dipangkas.
DPR justru mengusulkan agar anggaran BIN dinaikkan.
Adapun, jika ada permasalahan anggaran, misalnya target pajak yang tidak terpenuhi, seharusnya telah terukur sejak awal.
Dengan demikian, tak menetapkan target penerimaan terlalu tinggi dan tidak realiatis.
Hal tersebut, menurut Hidayat, mengindikasikan seolah perencanaan di pemerintah tidak rigid, rinci dan disesuaikan kemampuan keuangan negara.
"Apapun, dibahas lah bareng-bareng dengan DPR. Kalau betul minim, minimnya di mana. Sebagian kan malah butuh anggaran. Minimal tidak dipotong," tutur Politisi PKS itu.
Inpres penghematan anggaran
Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga.
Ada 87 kementerian dan lembaga yang tercantum dalam Inpres tersebut per tanggal 26 Agustus 2016.
Namun, tiga lembaga di parlemen, yakni Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah tidak diminta untuk menghemat anggarannya.
Berdasarkan Inpres yang diunggah Setkab.go.id, anggaran DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 mencapai Rp 4,7 triliun.
Anggaran untuk DPR ini tidak diotak-atik dan hanya diberi tanda strip di kolom penghematan anggaran.
Begitu juga anggaran untuk MPR sebesar Rp 768 miliar dan DPD Rp 801 miliar.
Adapun kementerian yang tidak diminta melakukan penghematan hanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memiliki anggaran Rp 707 miliar.
Di luar itu, sebanyak 83 kementerian atau lembaga lainnya diminta untuk menghemat anggaran. Total anggaran yang dihemat dari 83 kementerian dan lembaga itu mencapai Rp 64 triliun.
Dalam Inpres dijelaskan bahwa penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan.
Kemudian, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola.
Selain itu, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan pemerintah tidak perlu mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP) yang baru untuk melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp 133 triliun.
Pernyataan Sri Mulyani itu menanggapi permintaan DPR yang menginginkan pemerintah membuat R-APBNP baru sebelum melakukan pemotongan anggaran.
DPR menilai APBNP 2016 merupakan produk undang-undang sehingga proses perubahannya pun harus melalui mekanisme perundangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.