Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Rugikan Negara Rp 26 Miliar

Kompas.com - 05/09/2016, 18:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa La Nyalla Mattalitti telah melakukan korupsi dengan menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU yang dipimpin oleh I Wayan Suanarwan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

"Secara melawan hukum, (La Nyalla) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Wayan.

Tindak pidana itu berawal dari kerja sama antara Pemprov Jatim dengan Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2009.

(Baca: Selain Menolak Dakwaan, La Nyalla Juga Menolak Disebut Terdakwa)

Kerja sama itu terkait dengan peningkatan ekonomi di Jawa Timur.

Dari kerja sama itu, Pemprov Jatim lalu menganggarkan dana hibah dengan total Rp 48 miliar dalam APBD Jatim berturut-turut mulai dari tahun anggaran 2011 hingga 2014.

Anggaran itu diperuntukkan bagi Kadin Jatim yang saat itu dipimpin oleh La Nyalla.

Untuk mencairkan dana hibah itu, La Nyalla mengajukan sejumlah proposal kegiatan. 

Ia bersama beberapa rekannya mencairkan dana itu setiap tahunnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya, terdakwa La Nyalla bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring menyiasati program dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya," ujar Wayan.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah Rp 27.760.133.719.

Audit BPKP menyebutkan, jumlah kerugian negaranya mencapai Rp 26.654.556.219.

Perbuatan La Nyalla tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Usai membacakan dakwaan, La Nyalla langsung mengajukan keberatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com