Melalui kuasa hukumnya, La Nyalla menegaskan seharusnya ia tidak dapat lagi didakwa atau duduk sebagai terdakwa di persidangan.
Alasannya, tiga putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan status tersangka La Nyalla tidak sah secara hukum.
Masing-masing putusan praperadilan itu yakni tanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016 dan 23 Mei 2016.
"Maka kami meminta majelis hakim memutuskan membebaskan klien kami," ujar salah seorang kuasa hukum La Nyalla.
Hakim Sumpeno menyatakan, akan melanjutkan persidangan pada Rabu (14/9/2016) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.