Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Rugikan Negara Rp 26 Miliar

Kompas.com - 05/09/2016, 18:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa La Nyalla Mattalitti telah melakukan korupsi dengan menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU yang dipimpin oleh I Wayan Suanarwan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

"Secara melawan hukum, (La Nyalla) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Wayan.

Tindak pidana itu berawal dari kerja sama antara Pemprov Jatim dengan Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2009.

(Baca: Selain Menolak Dakwaan, La Nyalla Juga Menolak Disebut Terdakwa)

Kerja sama itu terkait dengan peningkatan ekonomi di Jawa Timur.

Dari kerja sama itu, Pemprov Jatim lalu menganggarkan dana hibah dengan total Rp 48 miliar dalam APBD Jatim berturut-turut mulai dari tahun anggaran 2011 hingga 2014.

Anggaran itu diperuntukkan bagi Kadin Jatim yang saat itu dipimpin oleh La Nyalla.

Untuk mencairkan dana hibah itu, La Nyalla mengajukan sejumlah proposal kegiatan. 

Ia bersama beberapa rekannya mencairkan dana itu setiap tahunnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya, terdakwa La Nyalla bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring menyiasati program dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya," ujar Wayan.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah Rp 27.760.133.719.

Audit BPKP menyebutkan, jumlah kerugian negaranya mencapai Rp 26.654.556.219.

Perbuatan La Nyalla tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Usai membacakan dakwaan, La Nyalla langsung mengajukan keberatan.

Melalui kuasa hukumnya, La Nyalla menegaskan seharusnya ia tidak dapat lagi didakwa atau duduk sebagai terdakwa di persidangan.

Alasannya, tiga putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan status tersangka La Nyalla tidak sah secara hukum.

Masing-masing putusan praperadilan itu yakni tanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016 dan 23 Mei 2016.

"Maka kami meminta majelis hakim memutuskan membebaskan klien kami," ujar salah seorang kuasa hukum La Nyalla.

Hakim Sumpeno menyatakan, akan melanjutkan persidangan pada Rabu (14/9/2016) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com