JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menggelar Rapat Koordinasi Teknis untuk mengupayakan pemenangan pemilu, Sabtu (3/9/2016). Sejumlah masukan dibacakan Koordinator Bidang (Korbid) Pemenangan Pemilu Indonesia I, Nusron Wahid.
Dari sejumlah masukan yang dibaca Nusron, dua di antaranya berkaitan dengan revisi paket Undang-Undang tentang Pemilu. Nusron mengaku optimis partainya dapat mencapai target kemenangan pada pilkada jika beberapa poin dalam UU Pemilu dapat diubah.
"Saya optimis. Di sini ada Pak Rambe, Ketua Komisi II. Sudah dicatat, ada dua masukan. Model-model konversi suara jadi kursi dan kemudian pemekaran dapil," kata Nusron, saat menutup Rakornis di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu malam.
Diwawancara terpisah, Rambe menyetujui usulan tersebut. Ia menilai, formula perhitungan kursi yang berlaku saat ini cenderung tak adil. Adapun mengenai pemekaran daerah pemilihan (dapil), ia juga menilai kursi yang saat ini diperebutkan terlalu besar.
Ia mencontohkan Sumatera Utara yang dibagi menjadi tiga dapil dengan 10 kursi DPR RI di masing-masing dapil. Menurutnya, akan menjadi lebih baik jika kursi yang diperebutkan hanya tiga hingga enam kursi namun jumlah dapilnya dimekarkan hingga lima dapil.
"Yang seperti sekarang. Banyak jumlah kursi yang akan diperebutkan dimaksimalkan. Hingga 10 kursi. Terlalu besar," kata dia.
Usulan-usulan tersebut pun akan dipertimbangkan untuk menjadi usulan Fraksi Golkar dalam pembahasan paket UU Pemilu mendatang. Revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.
Revisi ketiga UU Pemilu itu bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia pada 2019.