Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pembahasan Revisi UU ITE Dinilai Sangat Tertutup

Kompas.com - 01/09/2016, 15:01 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, pembahasan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan Komisi I DPR sangat tertutup.

Ia mengatakan, dari dua kali rapat kerja dan lima kali rapat oleh panitia kerja, tak satupun sidang digelar terbuka.

"Hal ini merupakan kemunduran dan menciderai semangat dari para pimpinan DPR untuk membuat DPR yang modern, transparan, dan akuntabel," kata Anggara, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/9/2016).

Komisi I telah selesai membahas revisi UU ITE pada Selasa (30/8/2016) lalu.

Dari sejumlah kesepakatan dalam revisi UU itu, Anggara menilai, ada kemunduran dalam reformasi hukum pidana.

Menurut dia, banyak duplikasi ketentuan pidana yang ada dalam KUHP dengan yang ada di UU ITE maupun yang telah disepakati dalam RUU Perubahan UU ITE.

Anggara mencontohkan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik merupakan delik aduan dan merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

(Baca: Ancaman Pidana Pencemaran Nama Baik Diturunkan, RUU ITE Rampung Dibahas DPR)

Selain itu, pasal 27 ayat 4 UU ITE tentang pemerasan merujuk pada pasal 368 dan 369 KUHP.

"Hal ini tidak menjawab persoalan duplikasi tindak pidana karena ketentuan yang sama dalam KUHP masih mampu untuk menjangkau perbuatan yang dilakukan dengan medium internet. Problem yang terjadi adalah pasal-pasal pidana tersebut terbukti masih bersifat karet, multi intrepretasi dan gampang disalahgunakan," ujar Anggara. 

Ia mengatakan, terdapat kemunduran proses “fair trial” dalam ketentuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam RUU Perubahan UU ITE.

Sebelumnya, proses penangkapan dan penahanan dalam UU ITE yang lama memerlukan izin dari Ketua Pengadilan (Pasal 43 ayat 6) dan ini menunjukkan kemajuan Indonesia dalam menyelaraskan ketentuan hukum nasional dengan kewajiban- kewajiban internasional Indonesia.

"Dengan menghilangkan ijin dari Ketua Pengadilan, maka penahanan yang sewenang-wenang akan sangat mudah dilakukan seperti yang selama ini telah terjadi," ujar Anggara.

Dalam rancangan RUU Perubahan UU ITE, dimasukkan ketentuan cyber bullying (perundungan di dunia siber) sebagai pidana pada Pasal 29.

Ia khawatir frasa cyber bullying dirumuskan secara bebas sehingga bertentangan dengan prinsip bahwa ketentuan hukum tidak multitafsir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com