Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Pencemaran Nama Baik Diturunkan, RUU ITE Rampung Dibahas DPR

Kompas.com - 01/09/2016, 12:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah rampung dibahas di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf akan disinkronisasi oleh tim perumus untuk kemudian disepakati di tingkat komisi dan diajukan ke paripurna DPR.

Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menuturkan, pihaknya sudah berusaha mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan RUU. Menurut dia, adalah hal wajar jika ada pihak yang puas dan tidak puas terhadap hasil pembahasan RUU yang disepakati.

"Kami menganut kebebasan yang bertanggun gjawab agar tidak atas nama kebebasan lalu melanggar hak orang lain. Tidak semaunya sendiri," ujar Abdul Kharis saat dihubungi, Kamis (1/9/2016).

(Baca: LBH Pers: Draf Revisi UU ITE Bungkam Kritik Publik)

"Itu hasil maksimal yang sudah kami bahas. Kalau untuk memuaskan semua pihak enggak mungkin. Pasti ada dua sisi," sambungnya.

Revisi tersebut rampung pada Selasa (30/8/2016) usai melalui dua kali rapat kerja dan lima kali rapat panitia kerja.

Beberapa substansi mendasar yang disepakati bersama Pemerintah dan DPR RI adalah terkait RUU ITE adalah sebagai berikut:

1. Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun, sehingga tidak ada potensi untuk dilakukan penahanan.

2. Menegaskan bahwa pidana pencemaran nama baik adalah delik aduan.

3. Menegaskan bahwa ketentuan pidana pencemaran nama baik pada UU ITE adalah merujuk pada Pasal 310 & 311 KUHP.

4. Menegaskan bahwa pidana pengancaman/pemerasan merujuk pada Pasal 368 & 369 KUHP.

5. Menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara pribadi pada Pasal 29, dari 12 tahun menjadi 4 tahun.

 

6. Mengharmoniskan ketentuan penangkapan-penahanan, penggeledahan-penyitaan dengan KUHAP.

7. Memasukkan ketentuan cyber bullying (perundungan di dunia siber) sebagai pidana Pasal 29.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com