Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Eksploitasi Anak Untuk Kaum Gay Ternyata Mantan Narapidana

Kompas.com - 31/08/2016, 14:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - AR (41), tersangka kasus perdagangan anak laki-laki untuk penyuka sesama jenis ternyata baru bebas dari kurungan penjara enam bulan lalu sebelum ditangkap lagi oleh Bareskrim Polri, Selasa (31/8/2016) malam. Kali

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, sebelumnya AR dipenjara dalam kasus perdagangan orang, sama dengan kasusnya saat ini.

"Pelaku sungguh luar biasa perilakunya. Dulu dia kena pidana perdagangan orang, khususnya perempuan. Sekarang dia lakukan pada anak laki-laki," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Meski baru bebas dari penjara enam bulan lalu, namun AR telah mengoperasikan bisnisnya itu selama setahun. Akan tetapi, belum diketahui bagaimana AR menjalankan bisnisnya tersebut saat belum bebas dari kurungan.

(Baca: Korban Eksploitasi Anak untuk Penyuka Sesama Jenis Mencapai 99 Orang)

Kasus ini muncul saat tim Cyber Patrol melakukan penyisiran di media sosial untuk konten pornografi dan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, ditemukan akun AR yang ternyata isinya menjajakan laki-laki berusia anak-anak di akun tersebut.

Diketahui, korban AR mencapai 99 orang. Polisi masih mendalami adanya jaringan yang lebih besar untuk merekrut anak-anak tersebut.

"Itu jadi tugas kami untuk mendalami. Kita bekerja untuk pendalaman dan tidak berhenti sampai di sini," kata Agung. Bahkan, pengguna jasa anak-anak tersebut juga terancam dijerat pidana. Agung mengatakan, eksploitasi anak untuk pemuas seksual merupakan satu tindak kejahata.

(Baca: Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan untuk Penyuka Sesama Jenis)

"Nanti kami kembangkan siapa yang menggunakan. Anak harus dilindungi, jangan dianggap suka sama suka lalu diabaikan," kata Agung.

AR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016). Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya. Mereka menemukan akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.

Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com