Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pelanggaran, Ditjen Imigrasi Kaji Ulang Kebijakan Bebas Visa

Kompas.com - 23/08/2016, 14:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pelaksanaan kebijakan bebas visa kunjungan ke Indonesia untuk 169 negara yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21/2016 akan dikaji lagi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso mengungkapkan kaji ulang inil dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai pelanggaran oleh WNA pasca kebijakan itu diberlakukan.

"Memang secara persentase, pelanggaran itu masih kecil. Namun, tetap saja namanya pelanggaran," ujar Santoso di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Dia melanjutkan, pihak Imigrasi memberikan informasi kepada kementerian terkait mengenai pelaksanaan bebas visa kunjungan itu. Nanti, data itu akan dijadikan pertimbangan apakah kebijakan tersebut diteruskan atau tidak.

Ditjen Imigrasi menenggarai terjadi pelanggaran terkait penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia yang dilakukan WNA asal China. Peristiwa itu diketahui petugas dari Tim Pegawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat yang menangkap dua orang biksu palsu peminta-minta.

Biksu palsu ini melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun meminta masyarakat untuk aktif memberikan laporan jika mencurigai gerak-gerik WNA di sekitarnya.

"Kami mohon agar segera dilaporkan karena Imigrasi sudah memiliki tim pengawasan orang asing (PORA) yang berada di seluruh wilayah di Indonesia dan bekerja sama dengan BNN, Kejaksaan termasuk Pemerintah Daerah setempat," tutur Santoso.

Kompas TV Indonesia Coret 10 Negara dari Daftar Bebas Visa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com