Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Empat Calon Hakim Agung Pilihan DPR

Kompas.com - 23/09/2013, 21:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan empat nama calon hakim agung, Senin (23/9/2013), di ruang rapat Komisi III, Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta. Keputusan diambil melalui mekanisme votting setelah komisi selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 12 calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). 

Dari penghitungan hasil votting diketahui empat calon dengan perolehan suara terbanyak adalah Zahrul Rabain memeroleh suara terbanyak dengan 39 suara, Eddy Army 35 suara, Sumardijatmo 28 suara, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu 27 suara.

Selanjutnya adalah Arofah Windiani dengan 23 suara, Heru Irani 20 suara, Is Sudaryono 15 suara, Bambang Edy Sutanto Soedewo 11 suara, Manahan M.P Sitompul 5 suara, Muljanto 3 suara, Sudrajad Dimyati 1 suara, dan Hartono Abdul Murad tak mendapatkan suara.

Atas dasar itu, empat calon hakim agung dengan perolehan suara terbanyak menjadi hakim agung pilihan Komisi III DPR. Selanjutnya, hasil pemilihan Komisi III DPR akan dibawa ke rapat paripurna dan akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Empat hakim agung yang terpilih akan mengisi jabatan hakim agung yang pensiun pada Desember 2012. Adapun keempat hakim agung itu, satu orang akan mengisi posisi di Kamar Perdata, dua orang di Kamar Pidana, dan satu orang di Kamar Tata Usaha Negara.

Votting berjalan dengan tertib, dan seluruh anggota Komisi III DPR hadir dalam pengambilan keputusan ini. 53 anggota Komisi III memberikan suaranya dan satu anggota abstain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com