JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), Mahfud MD mengatakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memungkinkan kembali menjadi warga negara Indonesia.
Namun sebelum status itu diberikan, pemerintah perlu memastikan Arcandra bukan lagi warga Amerika Serikat.
“Kalau belum lepas, dia bisa melanggar UU lagi. Jadi jangan buru-buru lah,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung saat memberikan keterangan di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memungkinkan bagi seorang presiden untuk memberikan status kewarganegaraan seseorang secara kilat.
Namun, ada dua syarat yang harus dipenuhi sebelum hal itu dilakukan. Pertama, pemerintah perlu mendapatkan pertimbangan dari DPR.
Untuk hal itu, menurut Mahfud, tentu bukan lah persoalan sulit bagi pemerintah.
Syarat kedua, harus dipastikan bahwa orang yang akan diberikan status kewarganegaraan, tidak menyandang status kewarganegaraan ganda.
“Nah ini yang di Amerika statusnya sudah hilang belum?” kata dia.
Sementara itu, kata Mahfud, bukan perkara mudah bagi orang yang telah diangkat sebagai WN Amerika untuk melepaskan diri dari negara Paman Sam itu.
Setidaknya, mereka harus menghadapi exit interview serta membayar pajak selama sepuluh tahun ke depan sebelum dinyatakan status kewarganegaraannya dicabut.
“Nah apalagi Arcandra ini punya perusahaan. Itu lah makanya jangan sampai ribut lagi hanya karena ingin buru-buru,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang kemampuan Arcandra dibutuhkan pemerintah, ada alternative yang dapat diambil pemerintah yaitu dengan menunjuknya sebagai konsultan di bidang energy.
Dengan demikian, baik pemerintah maupun Arcandra akan terhindar dari upaya pelanggaran hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.