Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Sebelum Diberi Status WNI, Pastikan Arcandra Bukan Lagi Warga AS

Kompas.com - 22/08/2016, 15:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), Mahfud MD mengatakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memungkinkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

Namun sebelum status itu diberikan, pemerintah perlu memastikan Arcandra bukan lagi warga Amerika Serikat.

“Kalau belum lepas, dia bisa melanggar UU lagi. Jadi jangan buru-buru lah,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung saat memberikan keterangan di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memungkinkan bagi seorang presiden untuk memberikan status kewarganegaraan seseorang secara kilat.

Namun, ada dua syarat yang harus dipenuhi sebelum hal itu dilakukan. Pertama, pemerintah perlu mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Untuk hal itu, menurut Mahfud, tentu bukan lah persoalan sulit bagi pemerintah.

Syarat kedua, harus dipastikan bahwa orang yang akan diberikan status kewarganegaraan, tidak menyandang status kewarganegaraan ganda.

“Nah ini yang di Amerika statusnya sudah hilang belum?” kata dia.

Sementara itu, kata Mahfud, bukan perkara mudah bagi orang yang telah diangkat sebagai WN Amerika untuk melepaskan diri dari negara Paman Sam itu.

Setidaknya, mereka harus menghadapi exit interview serta membayar pajak selama sepuluh tahun ke depan sebelum dinyatakan status kewarganegaraannya dicabut.

“Nah apalagi Arcandra ini punya perusahaan. Itu lah makanya jangan sampai ribut lagi hanya karena ingin buru-buru,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika memang kemampuan Arcandra dibutuhkan pemerintah, ada alternative yang dapat diambil pemerintah yaitu dengan menunjuknya sebagai konsultan di bidang energy.

Dengan demikian, baik pemerintah maupun Arcandra akan terhindar dari upaya pelanggaran hukum.

Kompas TV Pengembalian Arcandra Jadi WNI Tengah Dikaji

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com