Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemilu Terbuka dan Terbatas Dinilai yang Paling Ideal

Kompas.com - 21/08/2016, 18:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski RUU Penyelenggara Pemilu masih dirancang pemerintah, pemilu ke depan diharapkan menganut sistem terbuka namun terbatas.

"Idealnya memang terbuka dan terbatas," ujar anggota tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

Prinsip terbuka, yakni nama-nama calon legislator, baik tingkat pusat atau daerah, tetap tertulis di dalam surat suara. Pemilih pun dibebaskan mencoblos nama calon atau hanya mencoblos lambang partai saja.

Adapun, prinsip tertutup ada pada penentuan siapa calon legislator yang lolos. Partai politik akan menempatkan calon legislator terbaik pada urutan atas.

(Baca: KPU Harap RUU Pemilu 2019 Bisa Rampung Akhir 2016)

Penentuan seorang calon legislator dikatakan terbaik, kata Dani, akan diatur detail dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu nantinya. Artinya, calon legislator yang terpilih bukan hanya ditentukan pada perolehan suara terbanyak, melainkan juga berdasarkan keputusan partai politiknya. Hal ini penting untuk memastikan kualitas sang calon.

"Partai diberikan kewenangan untuk menetapkan calon yang paling baik. Rakyat boleh nyoblos partai, boleh nyoblos orangnya, tetapi tetap suara yang diperoleh adalah hitungan perolehan suara partai," ujar Dani.

Rancangan ini didorong karena melihat pengalaman Pemilu tahun sebelumnya di mana pemilih hanya memilih calon legislator berdasarkan kepopulerannya, bukan kualitasnya.

(Baca: Pemerintah Ingin Cegah Parpol Rekrut Politikus "Kutu Loncat")

"Kita lihat masyarakat memilih tokoh populer, terkenal, publik figur yang sama sekali tidak punya pengalaman politik dan akhirnya tidak pernah menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan, malah tetap bergelut pada bisnisnya sehingga fungsinya kurang optimal," ujar Dani.

Meski demikian, Dani mengatakan bahwa hal itu merupakan salah satu skenario dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang hingga saat ini masih dikaji pemerintah.

"Tetapi ini semua masih rancangan, masih digodok, masih dikaji. Nanti juga tahu apa yang paling pas. September besok selesai RUU-nya," ujar Dani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com