Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Gambaran Bentuk Surat Suara dalam Pemilu 2019

Kompas.com - 21/08/2016, 14:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, memastikan surat suara Pemilu 2019 tidak diatur dalam undang-undang.

Bentuk dan jenis surat suara hanya akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"UU hanya mengatur bahwa surat suara harus memperjelas calon dan partai politik serta mempermudah pemilih," ujar Dani dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

"Ini tidak masuk ke dalam pasal di undang-undang. Ini cukup diatur di dalam aturan KPU saja," kata dia.

Soal bentuk dan jenis surat suara apa yang dipilih untuk Pemilu 2019 nanti, lanjut Dani, disesuaikan dengan sistem pemilu yang dianut. Sistem pemilu itu sendiri hingga saat ini masih digodok pemerintah.

Dani mengatakan bahwa pemerintah ingin mewujudkan Pemilu serentak yang lebih baik dari sebelumnya. Artinya, sistem pemilunya merupakan kombinasi antara sistem terbuka dan tertutup.

Surat suara pun demikian. Saat masuk ke bilik suara, pemilih akan dihadapkan pada beberapa lembar surat suara, yakni calon presiden dan calon wakil presiden, calon DPRD kota/ kabupaten dan calon DPR RI.

"Untuk yang surat suara capres-cawapres, misalnya ada pasangan A dan B serta C dan D. Di bawahnya ada gambar partai politiknya. Jadi dia boleh coblos partai atau gambar. Kurang lebih itu gambarannya," ujar Dani.

Sementara, surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kota/ kabupaten dan DPR RI, secara fisik seperti Pemilu 2014. Kertas itu berisi gambar partai politik dan nama serta foto calon legislator.

Namun, yang membedakan, siapa legislator yang lolos bukanlah ditentukan oleh banyaknya suara, namun berdasarkan keputusan partai politik yang diikat oleh aturan UU Penyelenggaraan Pemilu. Jadi, kualitas legislator diyakini meningkat.

Dani mengingatkan bahwa surat suara yang dijelaskan itu merupakan rancangan. Ini menjadi salah satu skenario yang diajukan di dalam penggodokan UU Penyelenggara Pemilu itu sendiri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com